Hisap Sabu Dalam Rumah, Rais Disedot Polisi

hisap sabu dalam rumah

topmetro.news – Lantaran hisap sabu dalam rumah, seorang pria bernama Zaini Rais (28) warga Jalan Karya Tani Gang Baru No. 50 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.

Pasalnya, tersangka diringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua, Kamis (27/2/2020) kemarin di rumahnya.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti, 2 kaca pirex berisi sabu-sabu, 4 plastik klip kosong bekas pakai, 2 sekop sabu-sabu terbuat dari pipet dan 2 buah mancis.

Hisap Sabu Dalam Rumah Diinfokan Masyarakat

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (29/2/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, sesampainya di TKP, tersangka kepergok sedang hisap sabu dalam rumah.

“Saat ditangkap, tersangka sedang mengkonsumsi narkoba,” jelas AKP Zulkifli Harahap.

Baca Juga: Pengedar Sabu Pondok Grompol “Digulung” Tekab Polsek Delitua

Saat diintograsi, tersangka mengkui perbuatannya yang telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama barang bukti tersangka di boyong ke komando untuk proses lebih lanjut dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek Delitua. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment