Dua Bandit Jalanan Ditembak Tekab Polsek Sunggal

dua bandit jalanan

topmetro.news – Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak dua bandit jalanan, Sabtu (29/2/2020) kemarin.

Sebelum ditangkap dan ditembak, kedua tersangka Polsek berupaya melarikan diri. Kedua tersangka masing-masing berinisial MRT alias Reza (20) dan JU (21), melakukan penjambretan handphone milik warga di Jalan Dr Mansyur Medan.

Bahkan, kedua warga Medan Selayang ini telah sukses melakukan aksinya di bebarapa kawasan wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan dua bandit jalanan tersebut.

“Kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dikejar oleh personel Tekab yang sedang berpatroli. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan keduanya,” ujar Kompol Yasir, Minggu, (1/3/2020).

Lebih lanjut dikatakan Yasir, sebelumnya, Polsek Sunggal mendapat laporan tentang sepak terjang kedua tesangka yang kerap kali melakukan aksinya di kawasan Jalan Setia Budi sekitarnya.

Baca Juga: Polsek Sunggal Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

“Saat bersamaan, petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut melihat kedua tersangka beraksi,” jelas Yasir lagi.

Melihat hal itu, personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keduanya di Jalan Sei Padang Medan.

Setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, dua bandit jalanan berikut barang bukti berupa Honda Beat tanpa pelat dan satu unit handphone langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment