Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Ditembak

topmetro.news – Dua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yakni M. Ilham Akbar Lubis (28) dan Ismail (32), keduanya warga Jalan M. Nawi Harahap, Kecamatan Medan Amplas ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Patumbak. Kedua pelaku diciduk petugas tak jauh dari kediamannya, Kamis (27/2/2020) malam kemarin.

Bahkan, lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan, M. Ilham Akbar Lubis, pria pengangguran ini juga ‘dihadiahi’ petugas dengan timah panas pada kaki kanannya.

Dua Pelaku Curat Ditangkap Setelah Dilaporkan Korban

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan Roma Uli boru Munthe (31), warga Jalan Perhubungan Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, dengan Nomor : STPL/126/II/2020/SU/Polrestabes/Sek Patumbak 26 Februari 2020.

??Saat itu, korban yang tengah tertidur terbangun lantaran mendengar suara pintu rumahnya terdengar dibuka. Setelah matanya terbuka dia terkejut melihat ada pria tak dikenal masuk ke dalam rumahnya, sembari mengambil uang sebesar Rp4,5 juta serta 1 buah timbangan miliknya.

?”Sebelum tersangka keluar dari rumah, korban sempat mengejar dan terlibat tarik menarik tas berisi uang dengan tersangka. Karena kalah kuat, tersangka berhasil kabur dan sempat mengancam akan membunuh korban,” ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Senin (2/3/2020) sore.

Lebih lanjut dikatakan Gindo, dari laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas dua pelaku curat tersebut.

“Dan kemarin (Kamis), kita mendapat informasi tersangka Ilham berada disekitar rumahnya. Selanjutnya langsung kita kejar dan mengamankannya,” terang Gindo.

Dari hasil pemeriksaan, jika tersangka Ilham mengaku melancarkan aksinya bersama temannya, Ismail dan langsung kita lakukan pengembangan.

“Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba kabur. Selanjutnya kita beri tembakan peringatan, namun tak digubris oleh tersangka, sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya,” tegas Gindo.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dalam aksinya itu, tersangka Ilham berperan yang masuk ke dalam rumah, serta mengambil barang-barang berharga milik korban. Sementara tersangka Ismail menjaga diluar rumah sembari memantau situasi, dan diberi imbalan uang sebesar Rp420 ribu

“Saat ini kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif, guna mencari lokasi lainnya. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Gindo.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment