TOPMETRO.NEWS – Tak terima disebut miskin, Hendely alias Hendri (34), tega menghabisi nyawa Almitania alias Anita Azzka (35), warga Jalan Bunga Asoka Pasar Vl. Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian Sektor Delitua bekerjasama dengan petugas Polrestabes Medan, Jumat (7/4) sehari pasca kejadian dari kediamannya di Jalan Williem Iskandar Medan Perjuangan.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK dalam keterangan press releasenya Senin (10/4) mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai laundri. Tersangka mengaku nekat membunuh lantaran sakit hati kepada korban, dimana setelah kedunya melakukan hubungan intim, korban meminta uang kepada tersangka untuk keperluan membayar cicilan kredit sepeda motor milik korban namun tidak disanggupi oleh tersangka.
“Waktu itu dia (korban) meminta duit. Disana kami sempat bertengkar, mukaku sempat dicakarnya. Setelah itu dia bilang, kalau aku tau kau miskin dan gak ada duit, mendingan aku jalan sama om-om,” kata tersangka menirukan ucapan korban.
Lanjutnya, karena sakit hati dengan ucapan korban, tersangka yang tersulut emosi langsung memukul wajah korban hingga lebam-lebam. Tak sampai disitu, tersangka yang bertubuh kecil dan memiliki tato kupu-kupu di kaki kirinya ini mengambil ikat pinggang miliknya dan menjerat leher korban hingga tewas.
Selanjutnya, dalam keadaan bugil, korban diseret ke kamar mandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang berstatus ibu beranak dua yang masih bersuami ini ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar No 9, Hotel Helvicona, berada di Jalan Bunga Pancur 9, Lingkungan IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dengan kondisi mengenaskan Kamis (6/4) lalu. Saat ditemukan, tubuh korban tidak mengenakan celana dalam dengan pisisi kepala terbenam didalam ember berisi air.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang milik korban kini diamankan di Mapolsek Delitua.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara,”ucap Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna. (TM/08)