Pria Disebut ‘Lakik’ Sudah Berusaha Melerai Kedua Wanita Cantik di Cafe The Trader

sidang lanjutan perkara pemukulan

topmetro.news – Sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pemukulan dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31), Rabu (4/3/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan. Pemukulan terjadi di pelataran parkir Cafe dan Restoran Shoot The Traders Medan.

Para saksi yang dihadirkan JPU Joice Sinaga, yakni Rahma Dhea Saraswara (korban pemukulan), Dedi, Orlando Siahaan, serta saksi Boby Hendria (sekuriti cafe).

Saksi Dedi (dalam BAP disebut sebagai ‘lakik’ korban-red) mengaku tidak menyangka kedatangan Rahma Dhea ke cafe tersebut, beberapa saat setelah korban menepuk bahunya.

“Saya kaget Yang Mulia. Dia (sembari menunjuk terdakwa Rika-red) tiba-tiba marah-marah. Dia maki-maki (korban). Terus saya suruh Rahmi Dhea keluar dari cafe agar tidak terjadi keributan,” tutur Dedi menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Namun terdakwa berparas jelita yang juga mantan istrinya tersebut buru-buru menyusul korban ke pelataran parkir cafe. “Saya sempat cegah tapi dia (terdakwa) bersikeras. Dihadangnya mobil Dhea yang mau keluar. Menyuruh korban turun dari mobil,” sambungnya.

Dalam kondisi diselimuti emosi, terdakwa langsung memukul bagian kelopak mata kiri korban. Menjambak rambut, memukul, dan menendang korban. Dibantu beberapa orang di antaranya petugas sekuriti Bobby Hendria, keduanya kemudian bisa dilerai.

Sebelum korban datang, timpal Dedi, memang ada pembicaraan serius dengan terdakwa yang juga mantan istrinya tersebut. Di antaranya menyangkut masa depan kedua buah hati (anak) mereka.

Terdakwa Cemburu

Sementara menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Sri Wahyuni Batubara, saksi korban Rahma Dhea Saraswara menguraikan, sebelumnya sedang berada di rumah di bilangan Jalan Utama Medan. Korban kemudian mengecek kebenaran pesan singkat di WhatsApp (WA) dari temannya bernama Rani.

Sebab sepengetahuannya, Dedi (disebut: ‘lakikmu’ di WA-red) sedang berada di Jakarta. Sesampai di cafe tersebut memang dia bertemu dan sempat menyentuh pundak Dedi.

“Dia (terdakwa) tiba-tiba marah-marah. Saya nggak kenal dia. Saya kira sebelumnya yang memukuli saya, maaf, laki-laki. Karena gayanya tempo hari dengan jaket dan kaus di bagian dalam seperti laki-laki. Tapi saya tidak layani dan mau tukang tapi disuruh turun dari mobil. Saya sempat diopname 2 hari,” tutur Rahma Dhea.

Ketika dicecar hakim anggota Sri Wahyuni dengan kata ‘lakik’ seperti tertulis di WA, korban akhirnya malu-malu mengaku berteman dekat dengan Dedi. “Bukan saya. Dia (terdakwa) yang cemburu,” pungkasnya.

Ketika dikonfrontir Hakim Ketua Syafril Batubara, terdakwa membantah keterangan para saksi. Ibu muda itu merasa tidak pernah memukul korban. Ketika dikonfrontir kembali, para saksi menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang dilanjutkan besok, Kamis (5/3/2020), guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Mengutip dakwaan JPU, peristiwa pemukulan di pelataran parkir Cafe dan Restoran Shoot The Teaders tersebut, Sabtu dinihari (7/9/2019). Rika Rosario dijerat pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment