TOPMETRO.NEWS – Selasa (11/4) hari ini, jadwal Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun tampaknya moment ini sempat menjadi polemik lantaran sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan ditunda atau tidak. Terlebih Polda Metro Jaya sempat mengirimkan surat permintaan penundaan sidang tunturan dengan alasan keamanan.
Hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berpedoman pada putusan majelis hakim pada sidang ke-17 pekan lalu yang mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada Ahok akan digelar, Selasa 11 April.
“Kita tetap mendengarkan ketetapan majelis hakim sudah menetapkan tanggal 4, sidang tanggal 11 ini agenda sidang untuk pembacaan tuntutan,” ujar Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi sebagaimana disiarkan JawaPos sesaat lalu.
Dia menjelaskan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait sidang ke-18 yang akan dijalani Ahok hari ini. Ditegaskannya, pengadilan akan tetap menjalankan prosedur persidangan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.
Sidang juga akan kembali dimulai sama dengan jalannya sidang perkara tersebut sejak awal bergulir di sana. Lokasi sidang sendiri masih di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Ya sama seperti biasa (persiapan), seperti sidang-sidang kemarin. Pukul 09.00 WIB seperti biasa,” kata Hasoloan.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat yang beredar dikalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.
Dalam surat itu Polda Metro Jaya menujukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri terlihat diteken Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar 11 April 2017 untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan. Selain itu surat itu juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula. (jaw-edit3)