Berkas Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamal Sudah P21

berkas tersangka pembunuhan Hakim

topmetro.news – Setelah diteliti, tim jaksa dari Kejari Medan dan Kejati Sumut akhirnya berkesimpulan bahwa berkas tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang diterima dari penyidik (Polrestabes Medan) dinyatakan telah lengkap. Baik secara formil maupun materil alias P21.

“Dengan demikian tim penuntut umum tinggal menunggu kapan penyidik melimpahkan ketiga tersangkanya (P-22),” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Jumat petang (6/3/2020).

Berkas ketiga tersangka pembunuhan diduga berencana terhadap korban yang saat itu menjabat Humas PN Medan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 Februari 2019 lalu.

Berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan pada 1 Februari 2020 lalu. Tim penuntut umum pun secara maraton meneliti berkas tersebut. Apakah sudah terpenuhi baik secara formil maupun materil. Sementara Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf maupun Kasi Pidum Parada Situmorang hanya sebatas membenarkan informasi dimaksud.

Tiga Tersangka

Sementara diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Zuraida Hanum (41) yang juga istri korban sekaligus pelaku utama. Serta dua orang eksekutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Jasad Jamaluddin tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Setelah melakukan pengembangan, petugas membekuk tiga pelakunya yakni ‘otak pelaku’ Zuraida Hanum, Selasa (7/1/2020).

Menyusul di tempat terpisah kedua ‘eksekutor’ lainnya berhasil dibekuk yakni M Jefri Pratama, warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan M Reza Fahlevi, warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Serangan Jantung

Korban Hakim PN Medan Jamaluddin semasa hidup | topmetro.news

Ketiga tersangka disebut-sebut sudah menyiapkan ‘skenario’. Seolah korban meninggal akibat serangan jantung. Jamaluddin yang tengah tertidur lelap di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor dibekap.

Konon istrinya Zuraida Hanum ikut menimpa kaki korban yang sempat meronta. Beberapa jam tersangka Zuraida sempat tidur bersama suaminya yang diduga kuat tidak bernyawa lagi agar tidak mengundang kecurigaan si buah hati mereka.

Ketiganya tersangka dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana. Yakni pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment