topmetro.news – Konflik antara manusia dan harimau telah terjadi sejak pertengahan Bulan Februari 2020 sampai dengan Maret 2020 di Desa Singgersing dan Darul Makmur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, Balai KSDA Aceh bersama mitra dan Muspika Sultan Daulat melakukan berbagai upaya. Antara lain patroli, pemasangan camera trap di lokasi konflik, serta sekaligus mendatangkan pawang.
Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto SHut Melalui press release yang diterima topmetro.news. “Berdasarkan pengecekan camera trap, terdeteksi bahwa ada tiga harimau yang terdiri dari satu induk dan dua pra-dewasa. Yang salah satunya cedera pada bagian kaki depan (cacat/buntung) akibat diduga terkena jerat,” kata Agus.
Ia menambahkan harimau yang cedera cenderung mencari mangsa yang mudah diburu terutama ternak warga.
Selain itu, lokasi konflik harimau tersebut terisolir di pemukiman dan perkebunan masyarakat. Bahwa pertimbangan ini menjadi dasar untuk menyelamatkan harimau yang cedera dan melakukan tindakan penyelamatan (rescue) untuk ditranslokasi ke habitat yang lebih baik.
Selanjutnya, dalam melakukan rescue tersebut telah dipasang kandang jebak pada tanggal 26 Februari 2020.
“Pada tanggal 6 Maret 2020, salah satu individu harimau tersebut di atas berhasil ditangkap. Dari hasil pengecekan, individu harimau berjenis kelamin betina dalam kondisi sehat dan berada di dalam kandang jebak,” tandasnya.
BACA JUGA | Harimau Sumatera Berhasil Masuk Perangkap BKSDA Aceh
Kesehatan Harimau
Pada saat berita ini dilansir, tim dokter hewan yang terdiri dari Tim Medis Satwa BKSDA Aceh didampingi dokter hewan dari FKL dan PKSL FKH Unsyiah akan melakukan penanganan medis. Termasuk screening kesehatan untuk persiapan kelayakan translokasi.
Sampai saat ini, harimau yang masih di dalam kandang jebak, dilakukan penjagaan oleh Balai KSDA Aceh bersama para pihak. Antara lain Tim WCS IP, kepolisian, dan koramil, sambil menunggu proses evakuasi. Selanjutnya, setelah proses evakuasi harimau tersebut, sambil mengupayakan penyelamatan (rescue) terhadap dua harimau lainnya, BKSDA dan mitra akan tetap memantau dan memonitor pergerakan harimau tersebut.
Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus ‘critically endangered’. Atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
“Kami berharap dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan/rescue terhadap satwa harimau tersebut. Serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik,” terangnya.
reporter | Rinto Berutu