KPK Cekal Setnov ke Luar Negeri

Diduga Terkait Kasus e-KTP

TOPMETRO.NEWS – Kasus megakorupsi e-KTP memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konon telah memasukkan nama Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam daftar cegah ke luar negeri (LN).

Sebagaimana disiarkan JawaPos sesaat lalu, permintaan cekal atas nama Setnov sudah disampaikan ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM. Namun permintaan pencegahan lewat ‘jalur belakang’.

Terkait informasi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau mengiyakan. Menurut dia, sejauh ini baru 2 nama yang diajukan ke Ditjen Imigrasi, yakni Inayah dan Raden Gede (adiknya). Inayah adalah istri Andi Narogong. Keduanya dicekal sejak 6 April untuk 6 bulan ke depan.

“Sampai tadi kami cek itu baru dua orang yang dicegah ke LN,” ujarnya tadi malam.

Meski begitu, lanjut Febri, tidak tertutup kemungkinan Setnov dicekal lantaran peran sentralnya dalam proyek e-KTP.

“Kemungkinan dilakukan pencegahan, baik untuk tersangka maupun saksi-saksi, tentu ada. Sepanjang terdapat kebutuhan bagi penyidikan,” terangnya.

Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan untuk tersangka mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, KPK membeber dugaan aliran uang dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Dalam surat itu, Setnov dikatakan mendapat jatah uang Rp574 miliar. Namun, saat dihadirkan sebagai saksi, Setnov membantah. (jaw-edit3)

Related posts

Leave a Comment