Berkas 3 Tersangka Pembunuhan Diduga Berencana Hakim Jamaluddin Segera Dilimpahkan

Kapolrestabes Medan

topmetro.news – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Selasa siang (10/3/2020), bertandang ke Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro yang disambut langsung Kajari Dwi Setyo Budi Utomo.

Pantauan awak media, kehadiran orang pertama di Polrestabes Medan tersebut beberapa jam setelah tim penyidik dari Satreskrim Polrestabes Medan melimpahkan ketiga tersangka pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin berikut barang bukti (bb) kepada tim penuntut umum dari Kejari Medan (P-22).

Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo mengungkapkan, berkas yang sebelumnya diterima dari tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah diteliti bersama tim dari Kejati Sumut kemudian dinyatakan telah lengkap (unsur formil dan materil-red) alias P-21.

Pagi tadi, imbuhnya, sudah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti atas nama 3 tersangka. Dan juga dengan 3 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah.

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas perkaranya ke PN Medan. Masa penahanan (tahap I) ketiga tersangka kan 20 hari. Kita usahakan sebelum 20 hari berkasnya akan dilimpahkan ke PN Medan,” timpalnya.

Kajari Medan juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes (Medan). Karena dalam waktu singkat berkas yang sudah dikoordinasikan dari awal, saling koordinasi dan saling mengisi. Sehingga BAP-nya tidak bolak balik. Sedangkan kondisi kesehatan ketiga tersangka baik-baik saja.

Kajari mengaku telah menunjuk tim JPU yang nantinya bersidang di PN Medan yakni Parada Situmorang (juga Kasi Pidsus), M Yusuf (Kasi Intel), Mirza Erwinsyah dan Chandra Naibaho.

Ancaman Pidana Mati

Mengacu BAP penyidik, para tersangka dijerat sangkaan/dakwaan pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal 340 KUHPidana ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Sementara itu menjawab pertanyaan awak media, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Medan serta PN Medan mengenai pengamanan demi kelancaran jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin tersebut.

“Kita jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi pengamanan sidangnya. Kasus ini akan terus kita pantau sampai putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap,” pungkas Isir.

Pantauan lainnya, setelah berbagai berkas ditandatangani, ketiga tersangka kemudian dititipkan sementara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dengan menggunakan kendaraan Tahanan Kejari Medan.

Mobil Toyota Camry hitam No Pol BK 78 ZH diduga milik korban hakim Jamal tiba di halaman Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro sekira pukul 09.42 WIB. Kasi Intelijen Kejari Medan M Yusuf secara simbolis menerima kedatangan tim penyidik.

Dua tersangka ‘eksekutor’ M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) lebih dulu turun dari mobil Camry tersebut. Menyusul tersangka Zuraida Hanum (41) yang juga istri korban sekaligus pelaku utama dengan kedua tangan digari. Sedangkan tersangka M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi satu gari bergandengan.

Penyidik juga tampak membawa beberapa barang diduga kuat sebagai BB seperti mobil Toyota hitam Camry No Pol BK 78 ZH. Sepeda motor Vario No Pol BK 5898 AET. Tilam, selimut, seprei dan lainnya. Ketiga tersangka langsung dibawa ke salah satu ruangan untuk pemeriksaan lanjutan. Lalu dimasukkan ke sel tahanan sementara Kejari Medan.

Korban Dibekap

Korban disebut-sebut lebih dulu ‘dieksekusi’ dengan cara dibekap ketika tertidur lelap di rumahnya di kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Jumat dini hari (29/11/2019) silam.

Sementara jasad Jamaluddin tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil Toyota Prado BK 77 HD. Ditemukan di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat paginya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment