Kurir Hampir 1 Kg Sabu Dituntut Cuma 12 Tahun Penjara

urir sabu hampir satu kilo

topmetro.news – Syarifudin alias Cek Din (50), warga Jalan Ikan Arwana Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, terdakwa kurir sabu hampir satu kilo, Selasa (10/3/2020), hanya dituntut 12 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar dan subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

JPU Randi Tambunan dalam materi tuntutannya di Ruang Cakra 6 PN Medan menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni dengan permufakatan jahat dan tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 926 gram (hampir 1 kg) yang akan dijualnya seharga Rp550 juta.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik melanjutkan persidangan pekan depan. Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Menyamar Pembeli Sabu

Sementara mengutip dakwaan JPU, Rabu (9/10/2019), sekira pukul 09.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya dihubungi Ahmad Firlana (anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) via ponsel yang menyamar sebagai pembeli. Petugas seolah membeli sabu seberat 1 kg.

Kemudian terdakwa Syarifudin alias Cek Din menyuruh saksi Ahmad untuk datang ke rumahnya. Untuk mengecek kebenaran uang transaksi sebesar Rp550 juta. Dengan rincian, Rp450 juta cash dan sisanya ditransfer ke rekening.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi Ahmad Firlana dan saksi Doclas Lumbantobing tiba di rumah terdakwa. Lalu menunjukkan uang tunai dalam tas calon pembeli. Kemudian terdakwa mengatakan akan mengabari kembali kedua saksi dari kepolisian tersebut.

Sore harinya terdakwa menghubungi Usop (belum tertangkap/DPO) yang berada Bireuen (Aceh) dan mengatakan ada calon pembeli. Dan Usop menimpali akan menghubungi lagi terdakwa.

Pada, Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Usop. Dan mengatakan akan menyuruh temannya untuk mengantarkan sabu dimaksud ke rumah terdakwa. Keesokan harinya Usop kembali menghubungi Syarifuddin mengatakan akan mengirimkan nomor rekening untuk pengiriman uang transaksi.

Orang suruhan Usop menyerahkan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi dari kepolisian Ahmad Firlana. Ahmad dan rekannya Doclas Lumbantobing pun membekuk terdakwa berikut barang bukti.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment