TOPMETRO.NEWS – Penderita stroke ringan yang satu ini benar-benar sadis. Bayangkan meski sebagai penderita stroke ringan dirinya masih tega menghabisi nyawa istrinya yang selama 30 tahun hidup mendampinginya. Pemicunya, lantaran menemukan tanda merah di paha sang istri. Apalagi pelaku sering ditolak untuk berhubungan badan.
Penderita Stroke Ringan Curigai Tanda Merah
Tak pelak lagi, personil Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung menangkap pria penderita stroke ringan berinisial AS (57) itu. Pelaku diciduk lantaran sudah menganiaya istrinya, YR (55), hingga korban meninggal dunia.
Sebagaimana diberitakan go riau yang dikutip dari Kompas, AS menganiaya YR karena menemukan tanda merah pada paha istrinya itu dan menolak diajak berhubungan badan.
Dihabisi Saat Istri Lelap Tidur
Sekadar diketahui, aksi keji AS terhadap YR itu terjadi di rumah mereka di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020), sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka menganiaya korban saat sedang lelap tertidur. Pelaku memukulkan pipa besi ke kepala, wajah, tangan dan kaki korban. AS juga menusuk perut korban dengan pisau dapur dua kali.
”Telah terjadi KDRT menyebabkan luka-luka, yang dilakukan suami terhadap istrinya. Memukul dengan pipa dan menusuk dengan pisau,” kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).
Korban yang sudah ‘mandi’ darah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga
”Korban akhirnya meninggal dunia,” kata polisi.
Tersangka Ditangkap di Rumah
Polisi menambahkan, korban menderita luka memar di kepala, lutut, pinggang dan punggung, serta luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian menangkap tersangka di kediamannya.
Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumah mengurus pemakaman istrinya.
Menurut polisi, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu sang suami terhadap istrinya.
”Dia cemburu lihat ada tanda merah di paha (istrinya). Dia merasa istrinya ini selingkuh. Ketika diajak berhubungan ditolak, pelaku marah,” kata polisi.
Kasus ini masih didalami, dengan meminta keterangan para saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita berupa pipa besi 50 sentimeter, sebilah pisau dapur, seprei dan pakaian korban.
Kini tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka si Penderita Stroke Ringan
Sementara itu, tersangka AS mengaku kesal lantaran istri kerap menolaknya berhubungan intim.
”Saya kesal,” kata AS sembari tertunduk.
Dia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang istri yang telah 30 tahun berumah tangga dengannya. ”Iya, saya menyesal.”
sumber | go riau