PH Eldin: Dakwaan JPU KPK Kabur, Batal Demi Hukum

Perkara suap Walikota Medan

topmetro.news – Perkara suap Rp2,1 miliar Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dari sejumlah kadis/kepala OPD melalui Samsul Fitri (Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Pemko Medan) kembali digelar, Kamis (12/3/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyampaikan tanggapan/tangkisan atas dakwaan tim penuntut umum pada KPK (eksepsi).

Setelah dipelajari, kata salah seorang anggota tim, Nizamuddin, materi dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara jelas, mendalam dan terperinci mengenai bentuk atau sifat keikutsertaan T Dzulmi Eldin. Kapan (tempus delicti) dan di mana ada menyuruh Samsul Fitri untuk mengutip uang dari sejumlah kadis/kepala OPD.

“Surat dakwaan penuntut umum diklasifikasikan sebagai surat dakwaan kabur dan tidak cermat. Dengan demikian dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” tegasnya.

Tempus Delicti Terdakwa

Dalam dakwaan juga disebutkan pada pertengahan Bulan Juli 2018 ada kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan. Namun di sisi lain diuraikan ‘tempus delicti’ Samsul Fitri mengutip uang kepada para kepala OPD April hingga Juli 2019.

“Dengan demikian April, Mei, Juni untuk siapa uangnya dikumpulkan?” urainya.

Demikian halnya mengenai surat perintah penyidikan No. Sprin. Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan langsung dilakukan upaya paksa (penahanan) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019. Padahal T Dzulmi Eldin tidak ikut terjerat ketika Tim Penyidik KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim diketuai Abdul Azis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda jawaban jaksa (replik).

Menjawab pertanyaan awak media usai sidang, Nizamuddin kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terkena OTT sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAPidana. “Sebab mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PU/12/2014, antara lain disebutkan, mewajibkan setiap penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” katanya.

Dana Bantuan Operasional

Sementara mengutip dakwaan jaksa KPK dimotori Iskandar Zulkarnain, Kasubbag Protokol Samsul Fitri (terdakwa lada berkas terpisah) dipercayakan mengurusi agenda kegiatan terdakwa T Dzul Eldin.

Samsul yang mengaku mendapat amanah dari orang pertama di Pemko Medan itu secara estafet langsung maupun via telepon menghubungi sejumlah kadis/kepala OPD. Agar siap memberikan bantuan manakala terdakwa butuh bantuan dana operasional.

Di antaranya untuk dana operasional mengikuti kegiatan Apeksi di Tarakan yang membutuhkan dana Rp240 juta (namun yang terkumpul Rp120 juta-red). Lalu puncaknya untuk menutupi kekurangan biaya menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 ‘Program Sister City’ di Kota Ichikawa 15 hingga 18 Juli 2019. Nilainya Rp900 juta lebih.

T Dzulmi Eldin dijerat pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment