Diduga Mau Kabur ke Luar Negeri, Bos LJ Hotel Dibekuk di Bandara Soetta

tersangka kasus penipuan

topmetro.news – Diduga mau kabur ke luar negeri, tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Abdul Latif (54) juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polda Sumut dilaporkan telah dibekuk petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soetta, Cengkareng.

Informasi dihimpun, tersangka yang dikenal sebagai ‘bos’ LJ Hotel Prima Medan itu dibekuk, Kamis (27/2/2020) lalu.

Sementara Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA), Rabu (11/3/2020) menyatakan, tidak mengingat persis kapan diamankan. Namun yang jelas tersangka Abdul Latif sudah diamankan pihaknya. “Iya. Yang bersangkutan (tersangka Abdul Latif) saat ini sudah diamankan oleh polisi,” katanya.

Berkas Ulang DPO

Saat ini lanjut Nainggolan, penyidik tengah berkoordinasi dengan JPU agar berita acara berikut tersangkanya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Beberapa waktu lalu, JPU yang menangani berkas kasus tersebut sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Abdul Latif.

“Karena terlalu lama dia dapat (diamankan-red), jaksa sempat mengembalikan SPDP-nya ke polisi. Karena tersangka lari makanya kita terbitkan DPO. Jaksa tidak mau karena sudah lewat tiga bulan. Makanya sekarang kita menunggu JPU yang akan melakukan verifikasi ulang berkas tersangka,” ucap Nainggolan.

Di bagian lain Nainggolan menegaskan, sebelum buron, BAP kasus menjerat tersangka Abdul Latif sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Baik secara formil maupun materil alias P-21.

Sementara informasi didapatkan dari Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Henry Dermawan Simatupang SH, tersangka Abdul Latif akan bertolak ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines Nomor Penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.

Penangkapan ini setelah sebelumnya pihak imigrasi telah menerima Surat DPO Abdul Latif dengan No. DPO/R/100/VII/2019/Ditreskrimum Poldasu. Serta Surat No. B/4115/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum Poldasu yang meminta bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif.

Penipuan Sewa-menyewa

Abdul Latief terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Bermula dari sewa-menyewa tanah dan bangunan milik korban TA yang terletak di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Abdul Latif telah menyewa tanah dan bangunan milik saksi korban yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Prima Medan. Sewa-menyewa tersebut tertuang dalam Akte Perjanjian Sewa Menyewa No. 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.

Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan. Karena Abdul Latif sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Abdul Latif ada memberikan bilyet giro yang setelah dikliringkan. Ternyata tidak dapat dicairkan.

Namun setahu bagaimana pemilik aset malah digugat ke PN Medan dengan dasar dan alasan tidak jelas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment