Maksud Hati Bantu Kawan Lama, Malah Tertipu Rp1,1 Miliar

bantu kawan lama

topmetro.news – Maksud hati mau bantu kawan lama membuka cabang usaha Kedai Kopi Kok Tong di Kota Binjai. Apa daya malah tertipu. Jangankan mendapatkan keuntungan, uang Rp1,1 miliar yang pernah dikirim kepada terdakwa Irawan alias Asiong (57) pun tidak kembali.

Untuk pertama kali warga Jalan Batako, Dusun II Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak/Jalan Jelutung, Pasar 3 Cina Komplek Harmonis Indah, Rabu (11/3/2020), duduk di ‘kursi pesakitan’ Ruang Cakra 6 PN Medan. Karena didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp1,1 miliar.

JPU Elvina Elisabeth Sianipar dalam dakwaannya menguraikan, saksi korban Haryanto Law tertanggal 25 November 2016 bersama Francita Goh, Erwandi, dan terdakwa Irawan alias Asiong bertemu di Warung Potbelly Komplek Multatuli Medan (sekarang bernama Warung Wak Uduk Potbelly).

Terdakwa dan saksi korban yang merupakan teman lama tersebut secara lisan sepakat melakukan kerja sama. Rencananya, membuka usaha Kedai Kopi Kok Tong di bilangan Jalan Sutomo Binjai Utara (samping Kantor Pos).

Saksi Korban Yakin

Saksi korban sebelumnya percaya dan bersedia memberikan modal, karena terdakwa juga pemegang lisensi untuk Kopi Kok Tong yang berpusat di Kota Pematangsiantar.

Sedangkan hasil kesepakatan lainnya, keuntungan dari hasil Kedai Kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi dua. Alias masing-masing 50 persen. Sedangkan modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 28 November 2016, saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta untuk sewa tempat, dengan cara mentransfernya ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi, dan peralatan jualan di Kedai Kopi Kok Tong. Lalu saksi korban tanggal 19 Desember 2016 kembali mentransferkan uangnya ke rekening terdakwa.

Alamat Kopi Kok Tong

Setelah berjalannya sang waktu, Kedai Kopi Kok Tong yang telah dibuka terdakwa (sesuai kesepakatan-red) ternyata bukan di Jalan Sutomo Binjai Utara (samping Kantor Pos). Melainkan tanpa seijin saksi korban, terdakwa telah membuka Kedai Kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa malah menyebutkan usaha kedai kopi yang dibukanya tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut. Modalnya Rp1,1 miliar pun hingga kini tidak dikembalikan terdakwa.

Terdakwa Irawan alias Asiong dijerat pidana Pasal 378 dari KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memberikan kesempatan sepekan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU alias eksepsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment