Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Jajaran Polres Lhokseumawe

topmetro.news – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Aceh. Selain itu pihak berwajib juga mengamankan enam orang tersangka.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (17/3/2020) mengatakan, pengungkapan ini berawal pada tanggal 10 Maret 2020. Saat itu pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu seberat dua kilogram di kawasan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lalu, kata Ahzan, tim melakukan pengecekan akan kebenaran informasi tersebut. Kemudian petugas bertemu dengan dua orang tersangka, yakni SY dan F. Kedua terangka ini diinterogasi serta diboyong ke Mapolres.

“Di dalam perjalanan, tersangka mendapat panggilan telepon dari rekannya yang menanyakan apakah sudah ditransfer uang senilai Rp600 juta. Kemudian, tersangka mengatakan sudah,” ujarnya.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya, tambah Ahzan, aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap percakapan tersebut serta mendatangi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya Jalan Merdeka depan BNI Kota Lhokseumawe, Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Aceh Utara, Desa Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara. Serta Jalan Wahid Hasyim Kota Medan.

“Ini adalah jaringan internasional. Bandar besarnya berada di Malaysia, berhubungan dengan salah satu pengendali yang masih berada di Lapas Lahat, Palembang. Karena tersangka baru mengirim uang sebanyak Rp200 juta, maka barang yang didapatkan hanya satu kilogram. Sedangkan dalam kesepakatannya, Rp600 juta untuk harga dua kilogram sabu,” jelasnya.

Tersangka yang diamankan yaitu, SY alias TY, F alias AL, FR, MJ alias FP, MN alias X dan AI. Sedangkan barang bukti, satu bungkusan besar berisi barang diduga sabu, beberapa jenis ponsel, timbangan, satu paket kecil bungkusan diduga sabu dan satu unit sepeda motor merek Vespa.

“Ancaman hukuman terhadap ke enam tersangka ini yakni hukuman mati,” pungkas Ahzan.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment