Antisipasi Virus Corona, PAUD /TK/SD/SMP di Karo Serentak Diliburkan

razia pelajar

topmetro.news – Menyikapi merebaknya ancaman Virus Corona terhadap kehidupan manusia di lingkungan sosialnya, akhirnya Pemkab Karo melalui Dinas Pendidikan Nasional meliburkan anak sekolah selam 14 hari, terhitung 20 Maret – 2 April 2020. Bahkan akan diberlakukan razia pelajar.

Putusan libur itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di Rumah Nomor: 420/961/Sek 1/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Hal ini menyahuti ancaman Virus Corona dan ancaman kesehatam murid sekolah.

Demikian dikatakan Kadis Pendidikan Nasional Dr Drs Eddi Surianta MPd, Kamis (19/3/2020), di Kabanjahe.

Belajar Mandiri

Menurutnya, dengan terbitnya surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di Rumah, pada 19 Maret 2020, besok seluruh sekolah masih masuk. Sehingga pihak sekolah diminta membuat surat edaran kepada orangtua siswa, terkait dengan pembelajaran mandiri di rumah.

Ada pun poin-poin dalam surat pemberi tahuan itu masing-masing, pertama untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing bagi siswa PAUD/SD/SMP negeri/swasta mulai 20 Maret – 3 April 2020.

Kedua, setiap guru memberikan tugas mandiri kepada siswa sesuai dengan program semester Tahun Pembelajaran 2019/2020. Tugas tersebut diperiksa oleh guru pada saat masuk sekolah untuk menentukan ketuntasan belajar siswa.

Ketiga, sekolah membantu siswa menyediakan bahan refrensi pembelajaran mandiri melalui peminjaman buku perpustakaan. Serta pembimbingan penggunaan situs rumah belajar online.

Selanjutnya poin keempat, kepala sekolah menginformasikan kepada seluruh orangtua/wali siswa agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah. Serta mengurangi aktifitas di luar rumah dan tidak berpergian ke luar kota. Dan atau menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan, atau berpelukan).

Kelima, kepala sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolahnya masing-masing kepada pengawas sekolah pembinan secara online. Lalu pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di Rumah ini wajib dilaksanakan untuk dipatuhi. Terbitnya surat pemberitahuan ini, mempedomani Surat Edaran Mendiknas dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020.

“Jadi besok seluruh guru harus datang ke sekolah membawa bahan tugas siswa selama 14 hari dan menyerahkannya ke siswa. Setelah penyerahan surat edaran belajar di rumah dan penyerahan tugas kepada siswa, baru boleh pulang.” kata Eddi Surianta.

Razia Pelajar

Terpisah, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mendukung penuh kebijakan Dinas Pendidikan, untuk mengantisipasi keresahan dan kecemasan masyarakat terhadap anaknya bersekolah.

Namun, kata Terkelin selama libur sekolah, diharapkan orangtua mengawasi anak-anaknya tidak kemana-mana atau berkeliaran ke warnet dan tempat lain di wilayah Karo.

“Untuk mengntisipasi ini, Satpol Pol PP akan saya tugaskan setiap hari melakukan razia untuk mencari siswa-siswi yang berkeliaran selama diliburkan. Hal ini sebagai langkah pencegahan,” ucap bupati.

reporter | FP Pinem

Related posts

Leave a Comment