Kantor dan Mobil Tahanan Kejari Medan Disemprot Disinfektan

penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Medan

topmetro.news – Guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 (Virus Corona), pemko bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Selasa (24/3/2020), melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Medan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas nampak melakukan penyemprotan di seluruh ruangan kerja kejaksaan, ruang tahanan sementara, kamar mandi, ruangan piket, kantin, musholla serta mobil tahanan.

Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH melalui Kasi Intel Kejari Medan Yusuf SH melalui pesan WhatsApp mengatakan, kegiatan dimaksud sebagai tindakan antisipasi terhadap penyebaran Virus Corona.

Ia juga menyampaikan penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Medan itu memang sudah dikoordinasikan dengan Pemko dan BPBD Kota Medan.

Disebutkannya, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Tindakan preventif sekaligus untuk memberikan rasa nyaman dalam memberikan layanan publik.

Selain itu juga sebagai langkah antisipasi seluruh jaksa dan pegawai diwajibkan melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitiezer.

Beberapa hari lalu, orang pertama di Kejari Medan tersebut didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang menganjurkan seluruh jajarannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejari Jalan Adinegoro Medan.

Layanan Tilang

Masih langkah antisipasi penyebaran Virus Corona. Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH tertanggal 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan telah mengeluarkan instruksi penutupan pelayanan tilang secara manual ke pelayanan berbasis elektronik. Yakni aplikasi Sistem Antar Barang bukti Lewat Aplikasi onlinE (‘Si Abang Lae’).

Selain itu warga juga bisa menggunakan aplikasi WhatsaApp (WA) dengan Nomor 0813 7082 0455 (gratis).

Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengeleminir terjadinya penumpukan warga pelanggar lalu lintas (tilang). Khususnya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Setelah mengakses putusan PN Medan lewat internet, warga tinggal mengisi data-data lewat aplikasi ‘Si Abang Lae’ atau WA tersebut. Seperti nama (sesuai KTP), alamat (lokasi untuk diantar) serta foto (screen shoot) kertas tilang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment