topmetro.news – Giliran dua saksi anggota Ditresnarkoba Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap ke-3 terdakwa perantara dalam jual beli narkoba Golongan I jenis sabu asal Nanggroe Aceh Darussalam seberat 4 kg dihadirkan JPU Rota Suryani dalam sidang lanjutan, Selasa (24/3/2020).
Ketiga terdakwa yakni Azhar (36) warga Jalan AMD Lingkungan IV Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai. Eka Wahyudi (36) warga Jalan Nenas 2 Ling 1 Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Binjai. Serta Jainal Abidin (47) warga Dusun Namu Datuk Kecamatan Kuala Langkat. Masing-masing berkas terpisah.
Di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, kedua saksi polisi, Toga dan Dedi Irwanto menerangkan, ketiga terdakwa dibekuk atas pengembangan informasi dari masyarakat.
Terdakwa Azhar, Eka Wahyudi, dan Jainal Abidin dibekuk, Minggu (13/10/2019), di bilangan Jalan Nenas 2 Lingkungan I, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Tepatnya di dalam rumah terdakwa Azhar.
Sabu di Rumah Terdakwa
Informasi dihimpun saksi dari kepolisian, kediaman terdakwa Azhar disebut-sebut kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Hakim Ketua Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan dua pekan mendatang.
Sementara mengutip dakwaan, sehari sebelum tertangkap, terdakwa Eka Wahyudi mendapat sambungan telepon dari seseorang bernama Mikel (DPO) dengan menawarkan ‘job’ menjemput sabu dari NAD untuk dibawa ke Kota Medan. Informasi lebih lanjut, terdakwa Eka Wahyudi akan dihubungi terdakwa Azhar.
Karena terdakwa Eka tidak memikiki uang, terdakwa Azhar kemudian mentransfer uang Rp500 ribu untuk keperluan biaya keberangkatan ke NAD. Eka Wahyudi kemudian mengajak terdakwa Jainal Abidin.
Keesokan harinya keduanya berangkat ke Lhok Nibong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD dengan menggunakan mobil. Tidak lama kemudian terdakwa Azhar tiba di lokasi tersebut.
Setelah memasukkan sabu seberat 4 kg tersebut, ketiganya berangkat menuju Kota Bunjai. Karena ponsel calon pembeli tidak aktif, sabu tersebut untuk sementara disimpan di rumah terdakwa Eka Wahyudi. Ketiganya kenudian dibekuk dan mengamankan sabu tersebut sebagai barang bukti.
Ketiga terdakwa masing-masing dijerat pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
reporter | Robert Siregar

 
			 
                                 
                                