Ketua PN Medan: Baru 2 Ruangan Disiapkan untuk Sidang Teleconference

persidangan berbasis online

topmetro.news – Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno menegaskan, untuk sementara baru dua ruangan disiapkan untuk persidangan secara teleconference. Atau populer disebut persidangan berbasis online.

“Iya Pak. Persidangan dengan teleconference. Untuk sementara dua ruang sidang disiapkan yakni Ruang Sidang Cakra II dan III,” kata Akhirno dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi topmetro.news baru-baru ini.

Persidangan teleconference nantinya terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan). JPU-nya d Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan majelis hakimnya tetap berada di PN Medan.

Menurut orang pertama di PN Kelas IA Khusus tersebut, pihaknya akan membenahi segala fasilitas pendukung demi lancarnya persidangan model teleconference. Layar lebar/monitor, sistem audio dan seterusnya.

SE Kemenkumham

Persidangan berbasis online itu disebut-sebut untuk menyikapi Surat Edaran (SE) Kemenkumham tertanggal 24 Maret 2020.

Antara lain disebutkan, penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan berkas perkara baru, serta penundaan persidangan di pengadilan. Semuanya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona) ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rutan.

Sekaligus untuk mengantisipasi kasus lepasnya terdakwa demi hukum karena masa penahanannya berakhir.

Persidangan Walikota

Wacana persidangan lewat teleconference tersebut juga secara lugas disampaikan Abdul Azis, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara suap Rp2,1 miliar Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S, Kamis (26/3/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Persidangan dilanjutkan Abdul Azis yang juga Wakil Ketua PN Medan, Senin (6/4/2020) mendatang. Sebab menurut jaksa pada KPK Siswandono, saksi-saksi seharusnya dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya, tidak bisa hadir.

Kesembilan saksi sedang menjalani masa karantina oleh Dinas Kesehatan Kota Medan disebut-disebut berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment