Korupsi Benih Padi, Mantan Manajer dan Asisten PT SHS Dihukum 3 Tahun

benih padi tidak bersertifikat

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah menyalurkan benih padi inbrida bersubsidi tidak bersertifikat, mantan Manajer PT Sang Hyang Seri (SHS Persero) Deliserdang M Rusdi Nasution (54) dan Asisten Manajer Syafriadi (54), dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp1,8 miliar lebih.

Majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti dalam amar putusannya di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin petang (30/3/2020), juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp308 juta. Subsidair satu tahun kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Serdangbedagai (Sergai). Sebab pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing 7,5 tahun penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Membayar UP secara tanggung renteng sebesar Rp1,8 miliar lebih, subsidair Rp29.371.404 subsidair 3 tahun dan 9 bulan kurungan.

JPU dan Terdakwa Banding

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik tim penuntut umum dimotori Dicky Wirawan juga Kasi Pidsus Kejari Sergai maupun PH terdakwa, Feri Antoni Surbakti menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Sebab, kata Dicky, pasal yang digunakan majelis hakim tidak sama dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutan. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada persidangan terdahulu Tim JPU Sergai dimotori Lusiana Siregar dan Ardi Hasibuan menjerat M Rusdi Nasution pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Syafriadi selaku Asisten Manager Produksi Cabang Deli Serdang PT SHS (Persero) atau korporasi.

Hasil audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad, kerugian keuangan (perekonomian) negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan berlangsung dari Januari hingga Desember 2016. Kedua terdakwa secara bersama-sama mengumpulkan bibit inbrida tersebut dari para penangkar dan vendor (pihak kedua).

Berdasarkan surat pernyataan Kepala UPT Sertifikasi Benih TPH Provinsi Sumut No. PB.320.6517/SBTPH/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018, ada pun benih padi inbrida yang disertifikasi hanya seberat 80.425 kg. Sedangkan seberat 26.369,5 kg benih padi lainnya tidak bersertifikat. Atau tidak terdaftar dalam uji sertifikasi.

Data yang dihimpun, seberat 106.794,5 kg bibit inbrida bersubsidi yang disalurkan kedua terdakwa tidak sesuai peraturan (tidak terverifikasi) disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Sergai.

Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 Disalurkan PT SHS (Persero) Cabang Deliserdang di Kabupaten Sergai.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment