SKT Lahan Warga Diduga Ditukangi Kades Lama

SKT lahan

topmetro.news – Dengan alasan yang tak jelas, Siti Maimunah alias Nek Munah (75) warga Lorong Bahagia Belawan, ditolak saat akan membuat surat keterangan tanah (SKT) lahan di kantor Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Selasa (31/3/2020).

Saat akan membuat SKT di lahan peninggalan orangtuanya di kantor desa, Nek Munah tak digubris, bahkan para perangkat desa seakan merasa acuh tak acuh saja.

Diwaktu yang bersamaan, Kades Muliono lalu menutup pintu kantor desa, dan tak berlangsung lama di dalam, Kades pun lari tergopoh-gopoh memasuki mobil lalu pergi.

Nek Munah Bingung, SKT lahan Ditolak

Karena merasa bingung Nek Munah kembali bertanya kepada petugas penerima tamu yang berada di kantor desa. Dan kembali Nek Munah diarahkan untuk menunggu Kasi Pertanahan Desa Lama.

Informasi yang diterima dari Desa Lama, Nek Munah bersama 7 ahli waris lainnya memiliki sebidang tanah dengan ukuran kurang lebih 6. 000 M2. Tanah itu berada di Dusun 1 Desa Lama peninggalan orangtua mereka, Halimatun Sa’diah.

Terpisah, sementara pada tahun 1977 ada surat keterangan jual beli sebidang tanah yang terletak di Dusun 1, Desa Lama. Dalam SKT lahan tersebut Halimatun Sa’diah mengaku telah menjual tanah tersebut kepada Safinah dengan luas kurang lebih 6000 meter bujur sangkar (M2) dengan harga Rp 60 ribu.

Padahal menurut keterangan Siti Maimunah dan Tujuh ahli Waris, dahulu kala Halimatun sa’diah kepada ahli waris sempat berpesan,

“Tanah ini ditunggu jangan dijual. Anak cucuku banyak” kata Nek Munah

Tidak diterimanya Nek Munah bersama ketujuh ahli waris perkawinan Halimatun Sa’diah dan Muhammad Sa’i di kantor Desa Lama. Diduga kuat kalau kalau pembuatan SKT lahan Halimatun Sa’diah itu telah ditukangi pihak desa.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment