Korupsi Rp395 Juta Kapal Wisata Dairi, 2 Saksi Ngaku Dikibuli Rekanan

Party Pesta Simbolon

topmetro.news – Sidang perkara korupsi Rp395 juta dengan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa terkait pengadaan Kapal Motor (KM) Wisata (seharusnya) milik Pemkab Dairi, Senin (11/5/2020), kembali bergulir secara teleconference di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua saksi (terpidana dalam berkas terpisah-red) yakni Drs Naik Capah selaku Panitia Monitoring/Pengawasan Barang dan Jasa Pengembangan Daerah Tujuan Wisata TA 2008 dan Naik Syaputra Kaloko selaku Sekretaris Tim Provisional Hand Over (PHO) mengaku telah dikibuli ‘mentah-mentah’ oleh Nora Butarbutar, rekanan dari CV Khayla Prima Nusa (KPN).

Di akhir pemeriksaan, kedua saksi terkesan masih menyimpan kekesalan karena telah menyandang predikat terpidana. Sementara faktanya, rekanan Nora Butarbutar tidak mampu menghadirkan fisik KM Wisata Pemkab Dairi.

“Secara administratif pengadaan kapal telah sesuai spesifikasi, Yang Mulia. Kami juga telah mengecek fisik (kapalnya) di Dermaga Ajibata. Seperti disebutkan sebelumnya, kapalnya ada. Itu makanya dananya untuk progres 95 persen dicairkan kepada rekanan PT KPN,” urai Naik Capah menjawab pertanyaan Hakim Ketua Syafril Batubara.

Ketika dicecar Syafril, kedua saksi mengakui, sampai sekarang KM wisata tersebut tidak ada diserahkan dari rekanan kepada Pemkab Dairi. Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi.

“Artinya sampai sekarang kapalnya tidak pernah diserahterimakan. Iya kan?” tegas Syafri dan diiyakan kedua saksi.

Saat dicecar, kedua saksi memprediksikan, kapal yang sempat ditunjukkan Nora Butarbutar, rekanan CV KPN diganti dengan kapal lain. Alias bukanlah bukti pekerjaan fisik KM Wisata sebenarnya.

Saksi Terkejut

Sebelumnya menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja, kedua saksi menguraikan, pada tanggal 10 Desember 2009 Tim dari PPK/PPTK dan unsur Pengawas Pengadaan serta PHO KM Wisata sudah melihat langsung fisik kapal di Dermaga Ajibata. Malah tim ketika itu menyarankan agar rekanan merapikan bekas-bekas pekerjaan pendempulan, cat, dan lainnya.

Namun kedua saksi beserta rombongan sangat terkejut beberapa hari sebelum Bupati Dairi menurut rencana akan meresmikan KM Wisata tersebut.

“Saat (KM Wisata-red) hendak dijemput 10 Januari 2009 kami juga sudah membawa nakhoda untuk mengemudikan kapal. Tapi karena kondisinya tidak layak. Beda dengan yang ditunjukkan sebelumnya, maka kami menolak menerima hasil pekerjaan CV KPN. Nora Butarbutar pun berjanji mengembalikan kapal sesuai spesifikasi. Atau mengembalikan uang yang telah dicairkan,” ungkap saksi Naek Kaloko.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Party Pesta Simbolon membantah terlibat ketika pencairan dana kepada rekanan Nora Butarbutar. Namun kedua saksi menyatakan tetap pada keterangannya. Pengawasan, pengecekan pekerjaan hingga pencairan dana melibatkan tim. Sidang dilanjutkan, Senin (18/5/2020) mendatang.

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment