Rutan Tanjung Gusta Tolak Penitipan Tersangka Abdul Latif

negatif Virus Corona

topmetro.news – Walau telah dinyatakan negatif terpapar Virus Corona (Covid-19), pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Klas I Medan di luar dugaan malah menolak tim penuntut umum dari Kejari Medan untuk menitipkan tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Abdul Latif.

Menurut Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (31/3/2020), setelah berkas kasus dan tersangkanya diterima, pihaknya membawa tersangka ke RSUP Haji Adam Malik Medan guna dilakukan pemeriksaan. Hasil diagnosa medis statusnya negatif Covid-19.

Namun ketika tim penuntut umum akan menitipkannya ke Rutan Tanjung Gusta, malah ditolak.

Penolakan serupa juga dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan. Lapas ini memang telah dikosongkan untuk tahanan atau napi berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.

Orang pertama di Kejari Medan kemudian mengutus Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang guna dilakukan koordinasi dengan pihak Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun tetap ditolak.

Namun di luar dugaan (mengutip keterangan Karutan Tanjung Gusta) Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Sumut malah menawarkan agar status penahanan tersangka Abdul Latif ditangguhkan.

Guna menghindarkan hal-hal tidak diinginkan, Kajari akhirnya memerintahkan stafnya tersebut agar menitipkan kembali tersangka Abdul Latif ke rumah tahanan sementara Poldasu.

Sementara itu, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut Jahari yang dicoba dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler (ponsel) dan WhatsApp (WA) tidak menjawab.

Penipuan Sewa Lahan

Abdul Latief terjerat kasus penipuan dan penggelapan terkait penyewaan lahan dan bangunan. Bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban yang dijadikan usaha hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Sewa menyewa tersebut tertuang di dalam akte perjanjian sewa menyewa No. 2 tanggal 02 Agustus 2018. Dibuat di hadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.

Ketika ditagih, Abdul Latif sempat memberikan bilyet giro. Namun ketika dikliringkan, ternyata tidak dapat dicairkan. Merasa tertipu, saksi korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumut.

Abdul Latif sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu selama delapan bulan. Lalu tertangkap oleh pihak Imigrasi Klas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta pada 27 Februari 2020 lalu.

Ketika itu tersangka Abdul Latif hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines No. Penerbangan KL 810 pukul 19.25 WIB.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment