Rumah di Helvetia Dibobol Maling, Polisi Lepas yang Diduga Tersangka

TOPMETRO.NEWS – Rumah Susanti (33) Warga Jalan benteng Komp Taman Impian Indah No. B3, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, disatroni maling diduga lebih dari satu orang.

Dari rumah korban, pencuri berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Suzuki FU nomor plat Polisi BL 6397 UO warna putih hitam, 1 buah cincin emas mata biru, 1 buah mainan emas, 1 unit TV merek LG 49 inchi, 1 unit TV merek Samsung 32 inchi, 6 set bet cover, 8 buah tas tangan, 7 pasang sepatu, beserta beberapa asosoris. Korban ditaksir menderita kerugian senilai Rp50 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Helvetia, Selasa (11/4) malam, sekira pukul 22.00 WIB, dengan nomor LP ke Mapolsek Helvetia dgn nomor LP/272/ IV/ 2017 /SU/ Polrestabes Medan/ Polsek Helvetia, tanggal 11 April 2017.

Dari informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi disaat korban sedang berada di Aceh. Tiba-tiba korban mendapat laporan dari temannya bernama Febi rumahnya dibobol maling.

“Saat itu saya sedang berada di Aceh. Mendapat laporan itu saya langsung pulang ke rumah. Ditemani teman-teman, ponakan dan satpam Komplek saya melilhat ke dalam isi rumah,” ucap korban Susanti kepada TOP METRO, Rabu (12/4) di Medan.

Berdasarkan keterangan dari Satpam Komp Taman Impian Indah, mereka mengenali salah seorang terduga pelaku yang diketahui bernama Rio warga Jalan Budi Luhur, Keecamatan Helvetia.

“Ada tetangga yang melihat pelaku sedang mengangkat bundelan besar yang dibungkus kain dari dalam pagar ke sebelah rumah,” ungkap Susanti

Berdasarkan vidio rekaman dari Handphone Androit korban terlihat, plafon yang berada di kamar kosong yang digunakan tempat penyimpanan barang telah rusak di duga pelaku masuk dari atas plafon tersebut, selain itu di dinding tepatnya dibawah plafon itu ditemukan bekas tapak kaki orang dewasa dan pintu samping rumah dicongkel di duga dengan menggunakkan benda keras (besi).

“Plafon di kamar tempat penyimpanan barang telah rusak, selain itu di dinding tepatnya dibawah plafon itu ditemukan bekas tapak kaki orang dewasa dan pintu samping rumah terdapat bekas congkelan, kuat dugaan pelaku masuk dari atas plafon tersebut,” jelasnya

Tak butuh waktu lama, penyidik Polsek Helvetia langsung meringkus terduga Rio. Namun, naasnya polisi melepaskan Rio dengan alasan tidak cukup bukti.

Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika di konfirmasi membenarkan telah melepas Rio.

“Sudah saya tanya sama penyidik dan tugas, terduga Rio sudah di introgasi dan dilakukan pengledahan di rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti dan saksi kurang. Makanya karena kurangnya saksi dan tidak cukup bukti terduga Rio dipulangkan,” ujar Hendra, Rabu (12/4), sembari mengatakan besok laporannya akan digelar kembali.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment