Transaksi Lahan Eks HGU PTPN II di Tengah Wabah Corona Dipertanyakan

transaksi lahan eks HGU PTPN II

topmetro.news – Kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang membuat laporan ke KPK terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks hak guna usaha PTPN II, Februari lalu, mempertanyakan transaksi penjualan lahan eks HGU PTPN II kepada Pemprov Sumut, untuk pembangunan sport center senilai Rp152 miliar, kemarin, di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).

Pemprov Sumut, menurut Raja Makayasa SH, harus lebih memperhatikan nasib Rakyat Sumut yang terdampak wabah Corona. Daripada membeli lahan yang sebenarnya bisa ditunda tahun depan. Dan dananya bisa digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Presiden saja menunda sejumlah proyek fisik. Bahkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menunda semua proyek pembangunan fisik dan gedung olahraga, agar anggaran difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19. Seperti Surat Mendagri No. 905/2622 tanggal 27 Maret 2020 kepada seluruh gubernur yang ditandatangani Plt Sekjen Mendagri Muhammad Hudori,” kata Raja Makayasa, Selasa (7/4/2020).

Raja mengaku tak habis pikir melihat sikap PTPN II, BPN Sumut, dan Pemprov Sumut, yang lebih mementingkan pembangunan gedung olahraga daripada nasib rakyat yang terkena wabah. “Proyek negara yang bernilai ratusan triliun dan strategis saja dihentikan. Kenapa pembelian lahan untuk sport center yang belum tentu bisa dibangun tahun ini, harus dipaksa pengadaannya saat ini. Saya pikir patut dipertanyakan ini. DPRD Sumut harus bersikap. Jangan diam saja,” kata Raja.

Legalitas Pembelian Lahan

Raja mengaku masih mengkaji aspek legalitas hukum pembelian lahan ini. Apakah modelnya sama saat pembelian lahan untuk Islamic Center di lokasi lahan eks HGU PTPN II yang sama di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, dan juga dilaporkan pihaknya ke KPK. “Saya juga ingatkan hasil rapat terbatas Presiden Jokowi membahas lahan eks HGU PTPN II. Sangat jelas disebutkan, agar lahan eks HGU PTPN II didata kembali dan diberikan kepada rakyat yang berhak. Termasuk perintah pembekuan lahan eks HGU PTPN II kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil,” kata Raja.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat terbatas, Rabu (11/3/2020) lalu, Presiden Jokowi minta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

“Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemprov. Tolong betul-betul ada inventarisasi. Verifikasi ulang,” tutur Jokowi.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment