Said Didu Enggan Bahas Pembelian Lahan Rp150 M oleh Pemprov Sumut

Said Didu

topmetro.news – Pengamat keuangan nasional, Said Didu, sepertinya enggan menanggapi adanya penggunaan anggaran yang sebenarnya tak penting di tengah wabah Virus Corona. Dimana sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mengadakan refocusing kegiatan dan realokasi dana.

Tapi nyatanya, Pemprov Sumut beberapa waktu lalu malah melaksanakan transaksi pembelian lahan eks PTPN II senilai Rp150 miliar, di tengah wabah Virus Corona. Dan ketika hal ini ditanyakan kepada Said Didu, yang bersangkutan tidak menanggapinya.

Demikian juga saat ditanyakan melalui WA, apa tidak sebaiknya transaksi (beli lahan) itu ditangguhkan dan dananya ditambahkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Utara, Said Didu tetap tidak menjawab.

Dalam pertanyaan yang dikirimkan kepadanya, sabtu (11/4/2020) itu, juga diminta tanggapannya soal sebuah pemprov yang membeli lahan milik BUMN.
Namun semua pertanyaan itu hanya dibaca saja dan tidak ada tanggapan sama sekali, hingga berita ini diturunkan.

Soroti Transaksi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, transaksi lahan eks HGU PTPN II di tengah wabah Corona menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Apalagi nilai transaksinya mencapai Rp152 miliar dan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk penanganan wabah Covid-19.

Salah satu yang mempertanyakan hal itu adalah Raja Makayasa SH, kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang membuat laporan ke KPK terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks hak guna usaha PTPN II, Februari lalu.

Dia mempertanyakan, ada apa sehingga transaksi penjualan lahan eks HGU PTPN II kepada Pemprov Sumut untuk pembangunan sport center senilai Rp152 miliar, harus terkesan dipaksakan di tengah wabah Covid-19.

Pemprov Sumut, menurut Raja Makayasa SH, harus lebih memperhatikan nasib Rakyat Sumut yang terdampak wabah Corona. Daripada membeli lahan yang sebenarnya bisa ditunda tahun depan. Dan dananya bisa digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Presiden saja menunda sejumlah proyek fisik. Bahkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menunda semua proyek pembangunan fisik dan gedung olahraga. Agar anggaran difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19. Seperti Surat Mendagri No. 905/2622 tanggal 27 Maret 2020 kepada seluruh gubernur yang ditandatangani Plt Sekjen Mendagri Muhammad Hudori,” kata Raja Makayasa, beberapa waktu lalu.

Pentingkan Lahan?

Dia mengaku tak habis pikir melihat sikap PTPN II, BPN Sumut, dan Pemprov Sumut, yang lebih mementingkan pembangunan gedung olahraga daripada nasib rakyat yang terkena wabah. “Proyek negara yang bernilai ratusan triliun dan strategis saja dihentikan. Kenapa pembelian lahan untuk sport center yang belum tentu bisa dibangun tahun ini, harus dipaksa pengadaannya saat ini. Saya pikir patut dipertanyakan ini. DPRD Sumut harus bersikap. Jangan diam saja,” kata Raja.

Raja mengaku masih mengkaji aspek legalitas hukum pembelian lahan ini. Apakah modelnya sama saat pembelian lahan untuk Islamic Center di lokasi lahan eks HGU PTPN II yang sama di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, dan juga dilaporkan pihaknya ke KPK.

“Saya juga ingatkan hasil rapat terbatas Presiden Jokowi membahas lahan eks HGU PTPN II. Sangat jelas disebutkan, agar lahan eks HGU PTPN II didata kembali dan diberikan kepada rakyat yang berhak. Termasuk perintah pembekuan lahan eks HGU PTPN II kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil,” kata Raja.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment