topmetro.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Pendapatan Samosir akan melakukan aturan pelarangan bagi warga luar Kabupaten Samosir khususnya yang berasal dari Zona Merah Covid-19 untuk berdagang di Samosir. Larangan tersebut akan berlaku sejak Kamis depan (16/4/2020).
Kepala Dinas Pendapatan Samosir Hotraja Sitanggang selaku pengelola pasar/pajak di Samosir menjelaskan bahwa Rabu (15/4/2020), di Pekan Inpres Onan Baru Pangururan pedagang dari luar Samosir masih diijinkan berjualan di Samosir.
“Kita akan batasi. Besok kita sampaikan kepada mereka biar Rabu depan tidak datang. Ini untuk kesehatan bersama,” jelas Hotraja.
Menurut Hotraja, berdagang yang dibatasi. “Kalau mereka berdagang, kontak fisik agak lama. Jadi itu yang akan kita batasi. Jadi kalau barang datang dan setelahnya pulang tak masalah,” jelas Hotraja.
Prioritas Zona Merah
Pemberlakuan larangan tersebut diprioritaskan kepada daerah Zona Merah. “Namun karena sudah ada korban di Sidikalang maka kita harus tetap antisipasi juga. Walau Sidikalang belum termasuk Zona Merah,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kebutuhan buah dan sayur mayur, Dispenda Samosir akan tetap memberikan ijin kepada truk pedagang yang membawa bahan jualan masuk ke Samosir. Namun hanya untuk mengantarkan atau mendrop barang dan tidak berdagang secara mengecer.
BACA JUGA | 19 Pelajar Asal Dairi Dipulangkan dari Samosir
“Ini untuk kesehatan bersama dan meminimalis penularan virus. Pedagang hanya mengantar barang jualan dan langsung pulang atau meninggalkan Samosir. Kebutuhan sandang pangan warga Samosir tidak langka atau tetap terjaga. Intinya, kalaupun harus jualan kita akan awasi dengan ketat,” ujar Hotraja.
reporter | TIM