TOPMETRO.NEWS – Pengambilam sumpah dan Janji PNS Pemko Medan untuk gelombang ke IV (terakhir) diidkuti 131 PNS dari 172 orang Pegawai Negeri Sipil Pemko Medan yang telah diangkat sebagai PNS kategori K2 pada tahun 2015.
Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Medan Lahum,SH diwakili Sekretaris BKD dan Pengembangan SDM Riswan Hasibuan,SH,MAP didampingi Kabid Pengembangan Karir dan Disiplin Baginda P.Siregar AP, M.Si Kabid Kepangkatan Drs.Syahrial, MPd dan Kabid Diklat Harun,SH,MM, pada saat Pengambilan Sumpah/Janji 131 orang Pegawai Negeri Sipil Pemko Medan dari berbagai Instansi,Kamis (13/4) di Balaikota Medan.
Selanjutnya, kata Lahum dalam arahannya yang dibacakan Sekretaris BKD dan Pengembangan SDM Riswan Hasibuan,Karena sumpah atau janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan yang Haha Esa, maka pada hakekatnya sumpah dan janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, melainkan juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan bahwa bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemko Medan yang baru diambil sumpah dan janjinya, selain sebagai pedoman bagi saudara-saudara untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai apataur Negara juga merupakan salah satun upaya pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana amanat undang-undang.
Agar para Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, maka pegawai negeri sipil perlu pembinaan sedemikian rupa sehingga memiliki wawasan dan sekaligus kesetiaan serta ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 serta Pemerintah.
”Pegawai Negri Sipil harus bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna , bermutu tinggi , dan penuh rasa tanggung jawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang nomor.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian.” Ujar Lahum.
Setelah selesai pengambilan sumpah dan janji bagi 149 orang Pegawai Negeri Sipil Pemko Medan, Riswan menyalami satu persatu sebagai ucapan selamat, dengan harapan semoga menjadi PNS yang baik,” ungkapnya.(TMN/Rel/Rb)