OJK Minta Masyarakat Waspadai Hoax Soal Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

topmetro.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai informasi palsu (hoax) seputar sektor jasa keuangan. Khususnya yang terkait dengan kondisi perbankan terkini di tengah Pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengingatkan, saat ini beredar informasi mengenai gambaran kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario. Yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK.

“OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis (16/4/2020).

Lebih lanjut, Anto menegaskan, sejak 13 Maret 2020, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Ruang Pengendalian Perbankan

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan dikatakan telah memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran Covid-19, untuk menopang sektor riil dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

BACA | Stabilkan Nilai Rupiah, BI Gunakan 7 Miliar Dolar AS

Hal tersebut, kata dia, juga ditopang dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan PSAK 71. Yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai).

“Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama enam bulan. Dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank,” ujar dia.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment