Bongkar Rumah, Tiga Maling Diringkus Tekab Kutalimbaru

bongkar rumah

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, berhasil meringkus tiga orang pelaku bongkar rumah. Ketiganya di ringkus di lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Teguh Praksa alias Kentus (26) warga Dusun VI Purwojoyo Desa Sukamaju Kabupaten Deli Serdang, Ardi Pratama (24) dan Rahman (22).

Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Surbakti SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudy Sihoyang SH, Kamis (16/4/2020) mengatakan, para tersangka diringkus setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah, di Perumahan Bintang Pesona blok CC, No.9, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku Bongkar Rumah Masuk dari Jendela

“Kejadian Selasa (14/4/2020), berawal korban Anggi Firmansyah (35) baru pulang kerja. Sampainya dirumah, korban melihat pintu jendela rumahnya sudah terbuka,” ujar Iptu Rudy Sihotang SH.

Setelah korban masuk kedalam rumah, korban melihat televisi 24 inchi miliknya sudah tak berada lagi di teempat. Korban langusng mendatangi Polsek Kutalimbaru dan membuat laporan.

“Korban pun membuat Laporan Polisi Nomor LP/ 38 /K/IV/2020/Restabes Medan/Sek Kutalimbaru, Tanggal 14 April 2020,” ucap Rudy Sihotang.

Setelah dilakukan cek tkp dan korban membuat laporan, Unit Reskrim Kutalimbaru melakukan penyidikan dilapangan. Keesokan harinya, Rabu (15/4/2020), Tim mendapat informasi dari masyarakat keberadaan para pelaku. Tak mau buruannya kabur Tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang.

“Ada dua pelaku yang kami ringkus, yakni Agus Pratama dan Rahman di Dusun VI Purwojoyo Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Iptu Rudy Sihotang.

Tertangkapnya dua tersangka ini, petugas melakukan pengembangan dan mereka mengatakan masuk kedalam rumah korban sertamengambil tv dan tabung gas adalah Teguh Prakasa alias Kentus.

“Tak lama kemudian Teguh Prakarsa alias Kentus dapat di ringkus di kediamannya,” jelas Kanit Reskrim.

Petugas pun menyita barang bukti tv dan linggis hasil kejahatan. Selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment