Ibadah Ramadhan, Ini 9 Fatwa MUI Sumut

Fatwa MUI Sumut

TOPMETRO.NEWS – Fatwa MUI Sumut (Majelis Ulama Indonesia) tetap memperbolehkan ibadah di masjid. Namun, semuanya dilaksanakan dengan berbagai aturan. Ini ditandai dengan dikeluarkannya 9 fatwa MUI terkait ibadah untuk umat muslim pada bulan suci seperti Ramadhan yang waktunya tinggal beberapa hari lagi itu.

Fatwa MUI Sumut Terkait Masa Covid-19

Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.

Akmaluddin Syahputra, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut mengatakan hal itu di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/4/2020) yang disiarkan langsung lewat live streaming di kanal YouTube Humas Sumut.

Seperti dilansir pojoksatu, 9 fatwa MUI Sumut ini dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.

Syarat Salat di Masjid

Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin.

Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai tata cara salat jamaah yang benar.

Tak Haram Gunakan Hand Sanitizer

Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri.

“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan itu berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.

Bersihkan Masjid Sesuai Protokol Kesehatan

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

BACA ARTIKEL ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” pungkas Akmaluddin.

Puasa, Tak Ada Perubahan

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19.

“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.

Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan.”

BACA SELENGKAPNYA | Jelang Ramadhan, Sumut Krisis Gula Pasir

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, menjelang Ramadhan, kabar tak sedap muncul, seperti disampaikan Kadis Perindustrian dan Perdangan Sumut Zoni Waldy.

Dia mengatakan, stok persediaan gula pasir di wilayah Sumatera Utara (Sumut) sudah semakin menipis. Pasalnya produksi berjalan stagnan bahkan cenderung turun.

Cadangan gula yang tersedia saat ini, diperkirakan hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat saja. “Bahkan untuk memasuki lebaran, stok gula pasir tak cukup sehingga kita akan mengimpor gula,” ujar Zonni Waldy usai Rapat Koordinasi Eselon II dan III di Ruang Raja Inal Siregar, Senin (9/3/2020).

“Stok memang tinggal sekitar 16.0000 ton. Atau hanya sampai menjelang Bulan Rahmadan saja,” sambungnya.

Dikatakan Zonni, stok tersebut merupakan barang dari perdagangan antarpulau. Belum adanya kebijakan impor gula serta berkurangnya produksi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, membuat cadangan semakin menipis.

Reporter | Dpsilalahi
sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment