Evi Ginting: Putusan DKPP Cacat Yuridis Sempurna

Evi Novida Ginting Manik

topmetro.news – Evi Novida Ginting Manik didampingi Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu secara resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan No. 82/G/2020/PTUN.JKT, Jumat (17/4/2020).

Dalam gugatannya dia meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Putusan DKPP 317/2019. Putusan DKPP itu sendiri mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna. Serta bertabur cacat yuridis yang tidak bisa ditoleransi dari segi apa pun.

“Meskipun yang mengandung kekurangan yuridis essential Putusan DKPP 317/2019, sayangnya menurut Sistem Hukum Indonesia yang menanggung akibatnya adalah Keputusan Presiden 34/P Tahun 2020, yang harus dijadikan objek gugatan dan dimintakan pembatalan kepada pengadilan,” ungkap Evi saat dikonfirmasi Sabtu (18/4/2020).

Evi menegaskan, gugatan yang dilayangkan di PTUN adalah demi pengabdian dirinya selama 17 tahun di korps penyelenggara pemilu. “Ini demi menjaga kemandirian yang menjadi kehormatan penyelenggara pemilu. Yang selama 17 tahun hidup saya menjadi tempat mengabdikan diri sepenuh hati. Saya memilih menempuh upaya hukum gugatan di PTUN terhadap Keppres yang ditetapkan atas dasar Putusan DKPP 317/2019,” kata anggota KPU 2017 – 2022 itu.

Pengadu dan Teradu

Dia menjelaskan bahwa kekurangan yuridis yang essential dari Putusan DKPP 317/2019 adalah karena mengkhianati tujuan dari Putusan DKPP. Yaitu untuk menyelesaikan perselisihan etika antara pengadu dan teradu. Sebagaimana diatur Pasal 155 Ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu. Serta karena DKPP mengkhianati prinsip keramat penyelesaian perselisihan. Yaitu asas ‘audi et alteram partem’. Atau kewajiban menggelar sidang pemeriksaan perselisihan demi mendengar semua pihak yang berselisih dan berkepentingan.

“Putusan DKPP 317/2019 Amar No. 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu. Saya bertanya-tanya, apakah ada prosedur penyelesaian perselisihan etika di DKPP selain dari prosedur yang berpedoman kepada prinsip audi et alteram partem. UU 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP 2/2019 menganut prinsip audi et alteram partem secara tersurat lagi tegas,” ungkap Evi.

Evi menerangkan kembali bahwa pengadu sudah mencabut pengaduan di sidang pertama. Pengadu tidak bersedia lagi hadir dalam sidang kedua. Pengadu tidak pernah memberi keterangan di bawah disumpah dalam sidang DKPP. Sebagaimana diwajibkan Pasal 31 Ayat (4) Huruf b Peraturan DKPP 3/2017 jo. Peraturan DKPP 2/2019. Pengadu juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan di muka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP sebagaimana diwajibkan Pasal 458 Ayat (7) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 Ayat (5) Peraturan DKPP 3/2017 jo. Peraturan DKPP 2/2019.

Kepentingan Siapa?

Lalu DKPP sama sekali belum pernah mendengar keterangan dan pembelaan dirinya selaku teradu. Sebagaimana diwajibkan kepada DKPP oleh Pasal 38 Ayat (2), Pasal 458 Ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 Ayat (4) Huruf c Peraturan DKPP 3/2017 jo. Peraturan DKPP 2/2019.

“Saya bertanya-tanya. Demi kepentingan siapa DKPP sampai menerobos prinsip hukum universal audi et alteram partem, Putusan DKPP 317/2019, melanggar 12 ketentuan prosedural yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 jo. Peraturan DKPP 2/2019. Setahu saya memang ada seorang anggota DKPP menjadi calon anggota KPU Pengganti Antar Waktu. Semakin banyak anggota KPU RI diberhentikan, semakin besar peluangnya dilantik,” ungkap Evi.

Evi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam penerbitan Surat KPU 1937/2019. KPU hanya menjalankan perintah amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MKRI No. 145-02-20/2019 tanggal 8 Agustus 2019. Dalam pengambilan keputusannya, tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu. Kemandirian, profesionalisme, integritas tetap dipegang saat menetapkan Surat KPU 1937/2019 tanggal 10 September 2019 yang diperkarakan di DKPP sebagai pelanggaran etika.

“Putusaan 317/2019 DKPP pun dianggap sudah menerobos wilayah kemandirian KPU. Padahal keputusan dan/atau tindakan KPU melalui Surat 1937/2019 hanya untuk melaksanakan putusan PHPU Mahkamah Konstitusi. Suka atau tidak suka, baik atau buruk Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi harus diterima apa adanya sebagai penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang paling akhir. KPU diwajibkan Pasal 474 Ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu melaksanakan putusan perselisihan terakhir tersebut. Kami menjalankannya dengan penuh integritas, profesional dan mandiri,” urainya.

Kotak Pandora Perselisihan

Surat KPU 1937/2019 karena melaksanakan Putusan MK semestinya tidak perlu diuji lagi kesesuaiannya terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu. MK saat memeriksa dan memutus PHPU sudah menguji setiap perkara menggunakan UU 7/2017 tentang Pemilu. KPU hanya menetapkan tindakan dan/atau keputusan untuk menjalankan perintah MK yang pemeriksaanya sudah berdasar UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Surat KPU 317/2019 karena dikategori perbuatan hukum pemerintahan melaksanakan putusan pengadilan, maka tidak termasuk objek pemeriksaan etika DKPP,” ujarnya.

Menurutnya, apabila keputusan atau tindakan KPU untuk menjalankan Putusan PHPU MK masih bisa disengketakan di Bawaslu maupun DKPP, maka ‘kotak pandora’ perselisihan hasil Pemilu yang tidak berkesudahan. Dan akan dibiarkan tetap terbuka. Akan ada pihak lain yang mempersoalkan hasil Pemilu 2019. Baik Pemilu Presiden/Wakil Presiden maupun Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

“Putusan DKPP 317/2019 ini menyebabkan hasil Pemilu kehilangan dasar kepastian hukum, keadilan dan kepercayaan. Upaya menggerus kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu tidak boleh dibiarkan. Kotak pandora harus ditutup kembali,” tegasnya.

“Semoga PTUN memberikan putusan yang adil. Dan ke depannya dapat dijadikan sumber hukum guna menentukan batasan kewenangan DKPP terhadap kemandirian KPU. Ayo tegakkan kehormatan penyelenggara pemilu. KPU melayani dengan kemandirian, profesionalisme, dan integritas,” pungkasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment