Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun 2019

Bupati Asahan

topmetro.news – Bupati Asahan, H. Surya BSc menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPRD Asao di aula Rambate Rata Raya, Kamis (23/4/2020).

Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap SH. menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ Kepala Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat.

Pasal 20 ayat 1 menyatakan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.

Laporan Bupati Asahan

Pada ayat 2 berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagai dimaksud pada ayat 1, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kemudia penyusunan Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan tahun 2019. Hasil laporan panitia khusus pembahasan LKPJ Bupati Asahan yang telah disetujui DPRD Asahan dapat kita jadikan rekomendasi.

Bambang Rusmanto SP mewakili panitia khusus mengatakan pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam, pada seluruh sumber pendapatan. Jika dilihat persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan memang belum cukup memuaskan. Namun jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki daerah ini, semestinya target PAD jauh lebih besar dari yang ditetapkan.

Rusmanto menyampaikan ada beberapa urusan desentralisasi yang menjadi unsur penting dan strategis untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Perlu mendapatkan perhatian untuk dikelola sebaik mungkin diantaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum.

Bidang Tenaga Kerja

Termasuk juga bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, bidang sosial, bidang tenaga kerja, bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ada juga bidang ketahanan pangan, bidang lingkungan hidup, bidang kependudukan dan catatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang perhubungan.

Baca Juga: Bupati Asahan dan Sekda Serahkan APD Kepada 15 Puskesmas

H. Surya mengatakan atas nama Pemkab Asahan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD khususnya Pansus LKPJ. Karena telah melakukan pembahasan atas LKPJ Pemkab Asahan sehingga dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Asahan.

“Ini sebagai perwujudan komitmen kita di dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan tata tertib DPRD Asahan. Rekomendasi yang telah disampaikan Pansus LKPJ tadi merupakan sasaran dan masukan. Dan akan menjadi motivasi bagi Pemkab Asahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah di masa yang akan datang,” kata Bupati Asahan H. Surya

“Apabila dalam LKPJ yang kami sampaikan terdapat keberhasilan, maka keberhasilan tersebut bukanlah hanya keberhasilan Pemkab Asahan semata, melainkan keberhasilan kita semua. Sedangkan kekurangan yang ada, merupakan kekurangan yang harus diperbaiki di masa yang akan datang,” kata H. Surya.

Reporter | Muhammad Adenan

Related posts

Leave a Comment