Pelaku Curas Ditembak Tekab Medan Kota, Temannya Lari

pelaku curas

topmetro.news – Tekab Polsek Medan Kota, menembak seorang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang sering beraksi di Jalan GM Panggabean sekitar Taman Teladan, Medan.

Pelaku Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak, ini terpaksa ditembak di kedua kakinya. Karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Tersangka Andre tidak sendiri. Ia ditangkap bersama temannya, Tomi Syahputra Purba (30) penduduk Jalan Jati III, Kecamatan Medan Denai. Sedangkan satu teman tersangka lainnya bernama Abdul hingga kini masih diburu petugas alias DPO.

Korban Pelaku Curas Masih Remaja

“Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan curas terhadap korban Fatih Silmy Siregar (16) seorang pelajar yang tinggal di Jalan Basir No. 45 Kecamatan Medan Johor, pada Rabu, 22 April 2020 sekira pukul 23. 00 wib, di seputaran Jalan DR GM Panggabean,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Selasa (28/4).

Lanjut dikatakan Yaqin, pada malam kejadian itu korban sedang mengendarai sepeda motor dengan temannya dan melintas di Jalan GM Panggabean tersebut hendak mencari makanan.

Namun tiba-tiba dari arah belakang korban dihadang dan diberhentikan oleh sepeda motor yang berboncengan tiga orang yang dikemudikan oleh pelaku Abdul (DPO), Andre (duduk di tengah),
Tomi Syahputra Purba (duduk paling belakang).

Lalu pelaku Tomi dan Andre langsung turun dari sepeda motornya yang kemudian meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 50.000 dan merampas handphone IPhone milik korban dan menyerahkannya kepada Andre.

“Selanjutnya pelaku Tomi juga hendak merampas sepeda motor milik korban, namun korban berhasil mempertahankan sepeda motornya tersebut. Kemudian korban berteriak rampok, sehingga ketiga pelaku melarikan diri secara terpisah,” ucap Ainul Yaqin lagi.

Sambungnya, petugas yang kebetulan sedang mobile rutin diseputaran jalan tersebut mendengar teriakan korban lalu mengejar pelaku Tomi Purba. Pelaku akhirnya berhasil diamankan ke Polsek Medan Kota.

Kepada petugas, pelaku Tomi Purba mengaku telah merampas uang dan handphone milik korban bersama dengan dua pelaku lainnya, Abdul dan Andre Barus. Sehingga Tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang masih DPO.

Tersangka Melawan Petugas

Pada Sabtu (25/4) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Kota, personel Tekab mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Andre Barus sedang berada di Jalan Tapian Nauli.

Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku curas Andre Barus beserta barang bukti handphone jenis IPhone 6 milik korban.

“Namun saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha hendak melarikan diri. Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga terjatuh,” ungkap Yaqin.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan menuju Polsek Medan Kota. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku Andre Barus merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

“Dari kedua pelaku Andre dan Tomi diamankan barang bukti dua unit handphone milik korban serta satu sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksi curasnya,” pungkasnya, sembari mengatakan tersangka dikanakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment