Wakil Ketua DPRD Medan Minta Manajamen Hotel Aryaduta Pahami Situasi

Hotel Aryaduta PHK karyawan

topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga menyayangkan tindakan Hotel Aryaduta Medan yang melakukan PHK terhadap 136 karyawan saat Virus Corona melanda dunia.

“Semestinya, pengusaha itu memahami kondisi saat ini. Jangan main PHK tanpa ada jaminan untuk para karyawannya,” kata Ihwan Ritongan, Kamis (30/4/2020), di ruang kerjanya, saat menerima perwakilan karyawan yang di-PHK.

Ihwan mengingatkan, bahwa Gubsu, Plt Wali Kota Medan, dan pemangku kepentingan sudah menyarankan agar seluruh pengusaha tidak melakukan PHK di masa pendemi. “Nah, kalau merujuk ke karyawan Hotel Aryaduta sangat jelas si pengusaha tidak mengindahkan saran yang dilontarkan Gubsu sebagai kepala daerah tertinggi di Sumatera Utara,” ujarnya.

Dia pun minta pengusaha memikirkan kembali tindakan PHK terhadap 136 dengan alasan Virus Corona. “Memang kita maklumi, karena Virus Corona pengunjung ke hotel itu sangat turun drastis. Tapi kan tidak harus dirumahkan,” katanya.

Lebih lanjut kata politisi Gerindra itu, kalaupun di-PHK, maka pihak pengusaha harus menaati perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Apalagi menyinggung pesangon.

“Kalau satu dan dua bulan itu hanya uang tunjangan hari raya (THR). Nah, kalau satu dan dua bulan sebagai pesangon jika dilihat dari masa kerja tidak pantas diterima,” katanya.

Ketika disinggung soal ada indikasi untuk mengelak pembayaran tunjangan hari raya (THR), Ihwan Ritongan dengan tegas mengatakan, indikasi mengarah ke sana ada (mengelak THR).

“Kalau tidak, kenapa tidak dirumahkan saja. Soal gaji kan bisa dirundingkan. Apakah 75 persen atau 50 persen yang diberikan kepada karyawan. Yang terpenting adalah kesepakatan bersama,” ujar Ihwan Ritonga.

PHK Sepihak

Sebelumnya, Hotel Aryaduta Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, melakukan PHK terhadap 136 karyawan secara sepihak. Pemutusan kerja itu sudah berlangsung selama sebulan. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik temu antara pengusaha dengan karyawan.

Disebutkan, pihak pengusaha menyodorkan surat perjanjian bersama. Salah satu poin dari perjanjian bersama tersebut menyangkut pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja. Dalam poin itu ditetapkan jumlah pesangon satu sampai dua bulan gaji. Padahal, karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta itu dari satu hingga 12 tahun ke atas.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment