Sidang Tawuran Tewaskan Mahasiswa UHN, Saksi tak Lihat Penganiayaan Korban

tawuran sesama mahasiswa

topmetro.news – Perkara tawuran sesama mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan beda fakultas yang menewaskan Rojer Siahaan kembali dilanjutkan (secara teleconference), Kamis (30/4/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan.

Saksi Daniel Siahaan yang dihadirkan JPU dari Kejari Medan Marthias antara lain menerangkan, tidak melihat tiga terdakwa (Marzuki Simatupang, Edison Kasido Siboro dan Ranto Sihombing-red) melakukan kekerasan terhadap korban ketika terjadi tawuran beberapa waktu lalu.

“Saya tidak melihat ketiga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Rojer. Mereka waktu itu memakai cadar (penutup wajah) ketika tawuran berlangsung,” ucap Daniel.

Di hadapan majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak, saksi menerangkan kalau pelaku penikaman mengakibatkan tewasnya Rojer mahasiswa bernama Eka Pardede.

“Yang melakukan penikaman adalah Eka Pardede. Saya tahu Beliau yang menikam ketika Eka ditangkap polisi,” jelas Daniel menjawab pertanyaan hakim ketua soal siapa pelaku penikaman yang saksi tahu.

Informasi meninggalnya Rojer diketahui saksi setelah ditelepon Kairani Tanjung, teman wanita korban.

Awalnya Daniel mendengar informasi tentang adanya tawuran di kampus. Saat itu dia sedang di Fakultas Ekonomi. Lalu turun dari lantai 3 untuk melihat langsung tawuran itu.

“Tadinya saya tidak tahu Rojer sudah meninggal. Namun saya dengar kabar bahwa salah satu korban tawuran itu adalah Rojer. Lalu saya langsung ke kantor polisi (Polrestabes Medan) buat laporan. Lalu tiba-tiba Kairani nelpon saya dan mengatakan Rojer sudah meninggal,” ucapnya.

Usai mendapat telepon, saksi langsung ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan melihat langsung mayat korban sudah terbujur kaku di kamar jenazah. “Kulihat ada bekas tusukan di dadanya. Lalu tangan dan kepalanya luka,” pungkasnya.

Terdakwa Ikut Melempari

Ketika dikonfrontir, ketiga terdakwa (di Rutan Tanjung Gusta Medan) lewat video teleconference mengaku memang ikut melempari waktu tawuran. Namun lemparan itu tidaklah mereka ketahui mengenai siapa.

“Kami hanya melempar saja ketika tawuran itu Yang Mulia. Kami terpaksa ikut-ikutan melempar, karena kami sebelumnya kena lemparan. Makanya kami ikut-ikutan melempar. Kalau penganiayaan Rojer kami tidak ikut-ikutan,” ucap terdakwa Edison Siboro.

Sidang lanjutan kali ini hanya menghadirkan satu saksi. Menurut JPU Marthias, seharusnya saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang. Namun dua lainnya berada di luar kota Medan, sehingga tidak bisa hadir di persidangan. Diketahui, beberapa kota tempat saksi tinggal berada di Kota Langkat dan Kabupaten Toba.

Kedua daerah dimaksud berketepatan sedang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19 (Virus Corona).

Ketiga terdakwa dijerat pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment