Komplotan Perampok Sadis di Sumut, Riau, Sumbar dan Kalimantan Tersungkur Ditembak, Thanks Pak Polisi!

Komplotan Perampok Sadis

TOPMETRO.NEWS – Tiga anggota komplotan perampok sadis yang telah beraksi di sejumlah provinsi, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, hingga Kalimantan dibekuk personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Riau di Pekanbaru, Kamis (30/4/2020) mengatakan tiga komplotan perampok sadis yang ditangkap di Riau dan Sumatera Utara itu masing-masing berinisial HMP, HKS, dan MWM.

Dibekuk di Tapanuli Tengah

“Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan tidak segan melukai korbannya,” kata Sunarto.

Kombes Zaim Dwi Nugroho, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengatakan tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah HMP.

Dia dibekuk di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada medio April 2020.

HMP diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama menghirup udara bebas. Dari penangkapan HMP, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, HKS dan MWM di Kota Pekanbaru.

Polisi Terpaksa Tembak Pelaku

Ketiganya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki, karena mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Zain menjelaskan bahwa para tersangka tercatat memiliki catatan yang cukup banyak dalam sindikat perampokan di Tanah Air.

Sindikat yang dipimpin oleh HMP, residivis kasus perampokan brankas di Medan pada 2006 dan sempat ditahan di Lapas Medan, pernah pula beraksi di Kota Banjarmasin.

Gondol Brankas Berisi Rp 50 Juta

Dalam aksinya itu mereka menggondol brankas berisi duit Rp50 juta. Lalu tersangka bersama sindikatnya juga beraksi di Padang, Kota Pekanbaru, Medan.

“Sasaran mereka adalah perusahaan-perusahaan yang berada di jalan lintas dengan kondisi sepi,” ujarnya pula.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti mobil minibus, linggis, gergaji, parang, alat bor, dan lainnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap para pelaku komplotan lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

artikel untuk kita | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

“Para tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kemudian ada beberapa pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

BACA SELENGKAPNYA | Komplotan Perampok Sadis Diringkus, 1 Ditembak Mati

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan, berhasil meringkus komplotan perampok sadis bersenjata tajam (sajam).

Salah seorang pelaku tewas dan terbujur kaku di kamar mayat Rumah Sakit Bahayangkara Medan. Setelah sebuah timah panas menembus dada kirinya.

reporter | Dpsilalahi
foto/sumber | antara/jpnn/kumparan

Related posts

Leave a Comment