Kronologis Terjadinya Dualisme Korsek Bawaslu Samosir

kronologi penugasan koordinator sekretariat Bawaslu Samosir

topmetro.news – Berikut ini adalah kronologi penugasan koordinator sekretariat di Bawaslu Kabupaten Samosir:

1. Pada awalnya keberadaan kepala sekretariat dan bendahara di Bawaslu Kabupaten Samosir adalah dikeluarkannya Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum No. B-001/K.Panwaslih-19/PM.01/0902017 perihal Permohonan PNS diperbantukan di Sekretariat Panwas Kabupaten Samosir.

2. Maka diterbitkanlah SK Bupati Samosir No. 082 Tahun 2017 tanggal 28 September 2017 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Bendahara pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir. SK ini menetapkan PNS atas nama Sirimrolas Sivakkar SSos sebagai kepala sekretariat dan Henry Siagian sebagai bendahara.

3. Pada tanggal 3 Oktober 2017 Panwaslih Kabupaten Samosir menyurati Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. B.009/K.PANWAS-19/X/2017 perihal Pengusulan Nama Sekretariat Panwas Kabupaten Samosir.

4. Atas SK Bupati Samosir dan Ketua Panwaslu Kabupaten Samosir tersebut, terbitlah SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 0501/Bawaslu-Prov.SU/HK.01.01/10/2017. Tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

5. Untuk memenuhi kebutuhan SDM pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Samosir, pada tanggal 9 Februari 2018, Panwaslih Kabupaten Samosir mengirimkan Surat No. B-468/PANWASLIH-19/SEK/KP.01.03/2/2018. Isinya meminta kepada Bupati Samosir untuk menugaskan staf PNS Pemkab Samosir untuk ditempatkan di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Samosir.

6. Atas Surat Panwaslih Kabupaten Samosir dimaksud di atas, maka Bupati Samosir menerbitkan SK Bupati Samosir Tahun 2018, tanggal 19 Oktober 2018. Tentang Penugasan tiga ASN atas nama: Rithacordyana Bakkara SE MM (NIP. 197202021994022002), Harri Jospa Silalahi SE (NIP. 198104012006041006), dan Khaidir Nasution (NIP. 197508292014081001), menjadi staf Panwaslih Kabupaten Samosir.

7. Setelah selesainya Pilkada Sumut, Panwaslih yang sudah berganti menjadi Bawaslu Kabupaten Samosir menyampaikan Surat No. 1917/Bawaslu Samosir-19/PM.00.00/01/2019, tanggal 25 Januari 2019 kepada Bupati Samosir untuk melakukan pergeseran ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir. Dalam surat ini Bawaslu Kabupaten Samosir memohon agar ASN atas nama: Sirimrolas Sivakkar SSos (NIP. 198004222005022003) jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Samosir, Henry Siagian (NIP. 198404222005022001) jabatan bendahara.

8. Bupati Samosir kemudian menerbitkan Surat Penugasan No. 800/411/BKD/II/2019, tanggal 1 Februari 2019 tentang PNS atas nama: Sirimrolas Sivakkar SSos (NIP. 198004222005022003) Golongan/Ruang: Penata Tk. I, III/d yang sebelumnya ditugaskan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir, kembali bertugas sebagai pelaksana pada Satpol PP Samosir, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019.

9. Pada tanggal 6 Februari 2019, Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan rapat pleno terkait tindak lanjut surat bupati tersebut dan pengusulan calon koordinator sekretariat atas nama Rithacordyana Bakara SE MM dan Khaidir Nasution, yang tertulis dalam Berita Acara Rapat Pleno No. BA-15/Bawaslu Samosir-19/2/2019.

10. Bawaslu Kabupaten Samosir kemudian dipanggil Pimpinan Bawaslu Sumut ke Pantai Cermin, Sergai pada tanggal 16 Februari 2019. Untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan internal di lingkungan Bawaslu Samosir. Yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ditandatangani Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe SH MH BA, Kasubbag Administrasi Iwan Abdi SSos MSi, dan Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marlina Saragih AMd.

11. Akan tetapi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat No. 1902/Bawaslu–Prov.SU/Set/TU.00.01/02/2019, tanggal 19 Februari 2019 yang ditandatangani Kepala Sekretariat Bawaslu Provsu. Isi surat perihal untuk tidak melakukan penarikan terhadap PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Samosir yang ditujukan kepada Sekda Samosir.

12. Menyikapi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Sekda Samosir, maka Sekda Kabupaten Samosir menerbitkan Surat Klarifikasi No. 800/224/BKD/III/2019 tanggal 8 Maret 2019 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa:

  • Pemkab Samosir telah menjalankan kewajibannya dan tetap memberikan bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Samosir sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya penyediaan personil PNS di Bawaslu Kabupaten Samosir.
  • Bahwa penarikan Sirimrolas Sivakkar SSos menjadi staf pada Pemkab Samosir adalah atas usul Bawaslu Kabupaten Samosir. Sebagaimana Surat Bawaslu Samosir No. 19/PM.00.00/01.2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal pergeseran ASN di Bawaslu Samosir.
  • Karena sedang dilakukannya pemeriksaan Pengelolaan Penggunaan Anggaran oleh BPK, maka Sirimrolas Sivakkar SSos tetap mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pengelolaan anggaran sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan sebagai pelaksana di Satpol PP Samosir.

BACA JUGA | DPRD Samosir Gelar RDP Terkait Dualisme Kepala Sekretariat Bawaslu

13. Setelah selesainya Pemilu 2019 dan memasuki tahapan Pilkada 2020, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Iwan Tero menerbitkan Surat Permohonan No. 1604/Bawaslu.Prov.SU/Set/TU.00.01/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 kepada Bupati Samosir, perihal untuk tidak melakukan penarikan terhadap PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten Samosir an. Sirimrolas Sivakkar SSos. Dengan pertimbangan, bahwa anggaran untuk Pengawasan Pemilu 2019 telah diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir dan masih proses penyusunan pertanggungjawaban. Dan sedang dilakukan review anggaran pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan koordinator sekretariat turut melakukan penyusunan anggaran tersebut.

14. Surat Bupati sebagaimana dimaksud Surat Penugasan No. 800/411/BKD/II/2019, tanggal 1 Februari 2019 tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan saat ini.

Terjadi Dualisme

15. Pada tanggal 8 Januari 2020, Bawaslu Kabupaten Samosir, menerima surat dari Pemkab Samosir. Yaitu SK Bupati Samosir No. 14 Tahun 2020 tentang Penugasan PNS di lingkungan Pemkab Samosir sebagai koordinator sekretariat pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir an. Elman Silalahi SP (NIP. 197603052006041005) per tanggal 7 Januari 2020.

16. Setelah Bawaslu Samosir menerima SK Bupati Samosir melalui Elman Silalahi SP maka pada tanggal 9 Januari 2019 Bawaslu Samosir melakukan konsultasi. Sekaligus menyerahkan tembusan SK Bupati tersebut ke Bawaslu Sumut. Sebagai saran lisan dari pimpinan Bawaslu Sumut meminta untuk membuat kronologis peristiwa pergeseran ASN di Bawaslu Kabupaten Samosir

17. Pada tanggal 9 Januari 2020, Sekda Samosir menyurati Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut No. 800/29/BKD/I/2020 perihal klarifikasi menguatkan bahwa sebagai dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pada Sekretariat Bawaslu Samosir, telah ditetapkan Keputusan Bupati Samosir No. 14 Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang penugasan PNS di lingkungan Pemkab Samosir sebagai koordinator sekretariat pada Sekretariat Bawaslu Samosir.

18. Pada tanggal 14 Januari 2020, Bawaslu Samosir melakukan rapat pleno dengan agenda pengusulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir. Yang hasilnya membatalkan Berita Acara Rapat Pleno No. BA-15/Bawaslu Samosir-19/2/2019. Dan mengajukan nama-nama untuk dipertimbangkan menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir. Yaitu Elman Silalahi SP dan Rithacordyana Bakara SE MM. Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno No. 001/BA-PLENO/Bawaslu Samosir-19/01/2020.

19. Untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut, Bawaslu Samosir mengirim Surat No. 009/Bawaslu.Prov.SU-19/PM.00.00/01/2020. Perihal permohonan kepada Ketua Bawaslu Sumut dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut untuk segera menerbitkan SK Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir dan mengajukan nama-nama calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir an. Elman Silalahi SP dan Rithacordyana Bakara SE MM.

20. Ketua Bawaslu Sumut dengan Surat No. 0028/K.Bawaslu-Prov.SU/TU.00.01/04/2020 tertanggal 1 April 2020 menyebutkan bahwa Sirimrolas Sivakkar adalah Korsek Bawaslu Samosir sesuai SK Kasek Bawaslu Sumut No. 002/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.00.01/01/2020.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment