topmetro.news – DPRD Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dualisme Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir serta belum terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara Panwas Kecamatan Pangururan. RDP digelar di Ruang Rapat DPRD Samosir, Desa Parbaba, Pangururan, Kamis (30/4/2020).
RDP dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Tamba dan Wakil Ketua Nasip Simbolon. Dihadiri ketua komisi dan Ketua Fraksi DPRD Samosir seperti Renaldi Naibaho, Jonner Simbolon, Polma Gurning, Russel B Sihotang, Saur Silalahi, Sekwan Marsinta Sitanggang, Komisoner Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan dan staf serta awak media.
Ketua DPRD Samosir mengatakan, forum tersebut hanya RDP. Bukan untuk memutuskan, bukan juga untuk menghakimi. “DPRD Samosir akan mendengarkan keterangan dan penjelasan dari semua pihak yang menginginkan RDP ini, untuk mencari solusi terbaik. Supaya polemik dualisme Kepala Sekretariat Bawaslu Samosir tidak berlarut dan berkepanjangan,” terang Saut.
SK Kasek Panwascam
Ketua Panwascam Pangururan Tetty Naibaho didampingi anggota Panwascam Pangururan nonaktif Frandy Naibaho, Ronal Sinurat menjelaskan, bahwa Panwas dilantik Desember 2019. Bekerja sesuai tahapan. Dan akibat pendemi Covid-19, tahapan pilkada ditunda. Sehingga Panwascam dinonaktikan. Sesuai Surat Edaran Bawasslu RI, semua honor dan biaya Panwascam akan dibayarkan.
”Panwascam punya Pakta Integritas. Salah satunya tidak akan mencampuri urusan keuangan atau anggaran. Dan sampai hari ini, SK Kasek dan Bendahara Panwascam Pangururan belum ada. Sementara delapan kecamatan yang lain sudah ada SK,” ujar Tetty.
Lebih lanjut Tetty menjelaskan bahwa operasional kantor, ATK, honor Panwas dan staf belum pernah dibayarkan. Karena terkendala di penerbitan SK kasek dan Bendahara Panwascam Pangururan.
“Masalah anggaran adalah urusan kasek dan bendahara. Selama ini tidak ada informasi atau petunjuk Korsek Bawaslu Samosir, apa yang harus kami lakukan agar SK kasek dan Bendahara segera terbit,” katanya.
Menurut Tetty pihaknya juga telah menyurati Bawaslu. Namun tidak ada jawaban. “Korsek Bawaslu Samosir memberikan informasi yang berbeda kepada calon Kasek Panwascam dan juga kepada Komisioner Panwascam. Menurut kami terkendalanya SK Panwascam seakan dipersulit. Dan ada pembiaran. Karena semua pihak sudah mendesak agar dibayarkan, kami memohon kepada DPRD Samosir selaku wakil rakyat untuk memfasilitasi masalah ini,” jelasnya.
Terkait adanya staf Bawaslu meminta rekening Panwascam, Tetty yakin, Bawaslu adalah lembaga kredibel, bukan abal-abal. “Ada staf Bawaslu yang meminta rekening kami pribadi dan bukan rekening yang dibuka oleh Bawaslu untuk masalah penggajian. Kami tidak pernah mendapatkan sepucuk surat secara langsung atau melalui pesan WhatsApp untuk permintaan rekening. Selama ini kami sudah bertanya melalui surat resmi atau melalui pesan WhatsApp, bagaimana mekanisme agar proses pembayaran gaji Panwascam, honor staf, dan operasional kantor bisa segera dibayarkan. Namun kami tidak pernah mendapatkan jawaban,” jelas Tetty.
Kredibilitas Bawaslu
Menurut Tetty, lembaga negara seperti Bawaslu pasti tertib administrasi. Dan seyogyanya Korsek Bawaslu Samosir mengirimkan surat permintaan rekening untuk penggajian dan serta komunikatif memberikan informasi agar semua kegiatan bisa terlaksana.
“Sesuai dengan tupoksi kami, semua tahapan pilkada sampai kami nonaktif kami laksanakan. Beberapa hari belakangan ini, kami mendapat informasi mekanisme penerbitan SK Kasek Panwascam Pangururan berbeda-beda. Penjelasan Korsek Bawaslu Samosir berbeda kepada calon kasek yang kami usulkan dengan yang diiterima oleh komisioner nonaktif Panwascam Pangururan. Ujung tombak kami bekerja adalah staf. Dimana hati nurani kita kalau kita menerima gaji, sementara staf kita belum menerima gaji? Saat ini yang kami minta adalah agar SK kasek dan bendahara segera diterbitkan dan gaji Panwascam, gaji staf, dan operasional kantor bisa segera dibayarkan. Karena ini anggaran negara, lebih baik kita waspada. Mengingat bahwa Panwas Kabupaten Samosir telah ada yang terjerat hukum,” ujar Tetty.
Dan Tetty Naibaho menyayangkan, mengapa Korsek Bawaslu Samosir tidak pernah memberikan informasi atau arahan kepada Panwascam Pangururan agar mekanisme pembayaran segera bisa terealisasi.
Dualisme Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir
Selanjutnya Ketua DPRD mempersilahkan Elman Silalahi selaku PNS Kabupaten Samsoir yang ditempatkan Bupati Samosir pada Januari 2020 lalu menjadi korsek di Bawaslu Samosir.
“Januari 2020 saya ditempatkan menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Samosir dengan SK Januari 2020. SK tersebut ditandatangani Bupati Samosir. Namun sampai saat ini, akhir Maret 2020, saya belum bisa bekerja. Dimana Sirimrolas Sivakar masih tetap di Bawaslu Samosir. Saya ingin meminta kejelasan status saya selaku PNS Pemkab Samosir. Pleno Komisioner Bawaslu Samosir mengusulkan nama saya. Namun saya belum menerima SK. Kalau tidak diterima di Bawaslu mohon agar ada pleno pembatalan nama saya. Dan saya meminta agar ada ketegasan Pemkab Samosir terkait ASN yang ada di Bawaslu,” papar Elman.
Menyikapi permasalah tersebut, Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menyampaikan bahwa dalam setiap pleno merupakan keputusan tertinggi dan hasil pleno akan diajukan lagi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Jadi Bawaslu Samosir saat ini menunggu arahan dan petunjuk dari Bawaslu Pusat.
Sementara Korsek Bawaslu Samosir Srimrolas Sivakar menjelaskan, terkait Panwascam Pangururan belum menerima honor, dia sudah memerintahkan stafnya untuk meminta nomor rekening Panwascam. “Dari sembilan kecamatan yang ada di Samosir, hanya Panwascam Pangururan yang belum dibayarkan. Panwascam lain sudah kami bayarkan. Walau saya belum memiliki SK, namun saya membayarkan sesuai dengan regulasi,” ujar Sirimrolas.
Ketika Ketua Panwascam Pangururan nonaktif Tetty Naibaaho mempertanyakan apakah Korsek Bawaslu Samosir pernah memberikan informasi atau arahan, agar proses pembayaran segera terealisasi, Korsek Bawaslu Samosir tidak memberikan jawaban.
Prioritaskan Honor
Menanggapi pendapat-pendapat pihak terkait pada RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, mengatakan bahwa Bawaslu adalah lembaga vertikal dan RDP dilaksanakan untuk menampung pendapat pihak terkait.
Sedangkan anggota DPRD Haposan Sidauruk mengatakan, walau Bawaslu adalah lembaga vertikal, namun peningkatan PNS di daerah adalah kewenangan kepala daerah. “Maka perlu dibahas secara tuntas,” ujar politisi PKB ini.
Sementara Ketua Komisi III Jonner Simbolon mengakatakan, supaya polemik dualisme Kepala Sekretariat Bawaslu Samosir secepatnya dibereskan.
Di akhir RDP, Saut Tamba mengatakan, setelah mendengar semua pendapat, yang paling urgen adalah masalah honor Panwascam Pangururan. “Itu adalah haknya yang telah diatur undang-undang. Maka harus secepatnya dibayarkan. Supaya tidak berlarut-larut,” ujar Saut Tamba.
Saut Tamba menambahkan ada baiknya Bawaslu belajar dari kejadian di lembaga lain semisal KPK. “Ketika pemilik aset menghendaki aparat yang diperbantukan dikembalikan, tidak ada yang bisa melarang. Dalam hal ini PNS yang ada di Bawaslu adalah aparat Pemkab Samosir,” ujar Saut.
Dia pun mengatakan akan menindaklanjuti terkait dualisme Korsek tersebut ke Bupati Samosir.
reporter | TIM