Kejari Tobasa ‘Masuk Angin’, Pelaku Cabul Dibebaskan?

Pelaku cabul dibebaskan

TOPMETRO.NEWS – Pelaku cabul dibebaskan, bikin Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berang. Tak pelak lagi, lembaga ini menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Robinson Sitorus, lantaran diduga seorang pelaku cabul dibebaskan.

Pelaku Cabul Dibebaskan, Kasusnya Dihentikan

Informasi yang berkembang di daerah ini, Kejari Tobasa disebut-sebut memberhentikan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakoni Torang Pangaribuan terhadap anak dibawah umur inisial NY (15) di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

“Kami menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa telah gagal paham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembela negara. Bahkan melecehkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Polres Tobasa, serta penghinaan terhadap peran dan tugas Komnas PA, terutama pelecehan terhadap korban dan keluarganya,” sebut Arist Merdeka, Sabtu (2/5/2020).

Korban Cabut Laporan

Seperti diberitakan lintangnews, sebelumnya diketahui sudah berulang kali dilakukan perbaikan berkas kasus itu oleh Polres Tobasa atas petunjuk jaksa.

Akhirnya jaksa menyatakan perkara sudah P21 (lengkap) dan siap menyusun tuntutan.

Sayangnya Kajari menghentikan berkas itu dan tersangka pelaku cabul dibebaskan, padahal pelaku sudah sempat ditahan di Polres Tobasa.

artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Ini lantaran karena korban mencabut perkara dan damai disinyalir dengan transaksi uang antara pelaku dan pihak keluaga melalui jasa-jasa pihak lain.

“Penghentian dan tidak meneruskan tuntutan jaksa ke Pengadilan atas perkara kekerasan seksual terhadap korban yang diketahui anak miskin putus merupakan tindakan tidak terpuji dan melecehkan. Ini merupakan tindak kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,” papar Arist Merdeka.

Kajari Layak Dicopot!

Menurutnya, Robinson Sitorus layak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajari Tobasa.

Arist Merdeka menilai, seharusnya jaksa membela korban dan menuntut maksimal pelaku atas perbuatannya dengan ancaman atau tuntutan hukum yang maksimal.

Kejari Masuk Angin

Bukan justru membebaskan pelaku dan ‘menyakiti’ proses hukum terhadap korban.

“Kecurigaan yang mendasar ada apa di balik ‘transaksi’ korban dengan pelaku, serta sikap Kajari Tobasa atas perkara ini. Apakah Kejari Tobasa sudah ‘masuk angin, sehingga perkara tindak pidana luar biasa ini tidak diteruskan ke tingkat Pengadilan,” tukasnya.

Dia menuturkan, untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang telah dinyatakan lengkap (P21), maka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak dapat dihentikan.

Tindak Pidana Luar Biasa

Ini karena kejahatan seksual masuk kategori tindak pidana khusus dan luar biasa, maka wajib diselesaikan dengan cara luar biasa, serta demi keadilan bagi korban.

“Jadi apa yang dilakukan Kajari Tobasa bersama Kasi Pidum itu disayangkan, karena merupakan sebuah pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai anak. Termasuk pelecehan dan pengabaian terhadap ketentuan UU yang mengatur tentang keadilan bagi korban,” papar Arist Merdeka.

Menyikapi hal ini, Komnas PA merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusulkan dan atau merekomendasikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebastugaskan Robinson Sitorus dari jabatannya sebagai Kajari Tobasa.

“Kita bersama Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas PA dan awak media di Tobasa akan segera memberikan bukti-bukti menekan korban dan keluarganya. Juga transaksi uang dan bukti-bukti otentik atas latar belakang rekayasa penghentian kasus itu,” papar Arist Merdeka.

BACA SELENGKAPNYA | Istri Dicabuli Dukun saat Dimandikan di Kebun Karet

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, seorang istri dicabuli dukun saat bermaksud menyembuhkan penyakit kulit yang diderita suaminya.

Nasib nahas inilah yang dialami wanita muda berinisial AR (18) malah menjadi korban pencabulan oleh pria yang mengaku dukun. Beruntung, kini dukun dimaksud sudah ditangkap setelah suami korban melapor ke polisi.

Peristiwa itu terjadi saat korban dan suaminya mendatangi dukun Sumarja (33) untuk berobat, Senin (13/4/2020) malam.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | lintangnews

Related posts

Leave a Comment