Terbukti Jadi Kurir 500 Gr Sabu, Warga Tanjungpura Divonis 10 Tahun

perantara jual beli sabu

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 500 gr, Surya Andika (32), warga Jalan Sekata Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, Langkat divonis pidana 10 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Eliwarti, Senin (4/5/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Randi Tambunan menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa (di Rutan Tanjung Gusta Medan secara teleconference) dan penuntut umum diberikan waktu sepekan untuk memikirkan apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

Informan dan Terdakwa

Sementara mengutip dakwaan, Surya Andika disuruh mengantarkan sabu dari Gebang, Kabupaten Langkat tersebut kepada calon pembeli pada November 2019 lalu.

Terdakwa saat itu dihubungi oleh Rudi (DPO) dari Lhokseumawe. Terdakwa disuruh mengambil sabu yang akan dibawa ke depan Kantor Pos Tanjungpura. Kemudian, terdakwa dihubungi orang suruhan Rudi dan menerima titipan tas.

Setelah terdakwa menerima tas sandang tersebut dari orang suruhan Rudi lalu terdakwa pulang. Selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi. Terdakwa disuruh melihat isi dalam tas dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 500 gr.

Kemudian pada 1 Desember 2019 sekira pukul 00.15 WIB seorang informan polisi menyamar jadi pembeli menghubungi terdakwa. Terdakwa dan informan sepakat untuk bertemu di depan SMP Negeri 1 Tanjungpura. Dan setelah terdakwa bertemu dengan informan, sabu pun dipesan sebanyak 500 gram.

Terdakwa lalu mengambil sabu ke rumahnya dan kembali menghubungi informan polisi tersebut dan sepakat serah terima sabu di SPBU yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Saat turun dari becak motor dan menyerahkan sabu ke informan polisi, saksi Rahmad Hidayat dan saksi M Aulia Darma melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan dan disita barang bukti berupa lima bungkus sabu tersebut. Dari pengakuan terdakwa sabu itu rencana akan dijual seharga Rp225 juta. Dan bila berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment