Calon Penumpang Pesawat Wajib Tiba di Bandara Lebih Awal

Calon penumpang pesawat

TOPMETRO.NEWS – Calon penumpang pesawat yang hendak berangkat diminta agar tiba lebih awal di bandara. Pemerintah lewat PT Angkasa Pura II mengimbau agar calon penumpang pesawat tidak terlambat. Ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Calon Penumpang Pesawat Harus Penuhi Syarat

Muhamad Wasid, Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan, Sejumlah prosedur dilakukan sebagai syarat calon penumpang dipastikan sehat sebelum penerbangan. Adapun penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Prosedur baru ini, dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail dan dapat terlaksana dengan koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur baru ini juga,” katanya.

Larangan Mudik Lebaran

Muhamad Wasid menuturkan, di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H.

Diantaranya, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA PULA | Tiket Mahal, Penumpang Bandara Kualanamu Turun 37%

Kemudian, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Surat Clearance dari Personel KKP

Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Nantinya, di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass,” ucapnya.

Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.

Ditambahkan, kata Wasid, prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi.

Reporter | Dpsilalahi
sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment