Menaker: Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Bayar THR Karyawan

TOPMETRO.NEWS – Bayar THR Karyawan, kata pemerintah itu kewajiban pengusaha. Nah, jelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk bayar THR karyawan (red, Tunjangan Hari Raya) tepat waktu.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah, Menaker saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Bayar THR Karyawan Sesuai Permenaker

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” jelas Menaker.

bayar thr karyawan1
foto | poskotanews

Terbitkan SE Menteri

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL UNTUK KITA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ujar Menaker.

Ancam Denda 5 Persen

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker.

Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal, antara lain (1) perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, (2) perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan (3) waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

BACA SELENGKAPNYA | Gubsu, Wagubsu dan Pejabat Eselon II Tidak Terima THR

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pejabat eselon II Pemprovsu di Indonesia tidak terima THR untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.

“Bukan lagi THR yang disumbankan ini, tinggal istri aja yang belum disumbangkan ini,” ujar Edy Rahmayadi bercanda menjawab wartawan usai rapat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Rabu (15/4/2020).

repoter | Dpsilalahi
sumber | poskota

Related posts

Leave a Comment