topmetro.news – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) dalam hal penanganan wabah Covid-19 akan segera diterima oleh masyarakat yang terdampak.
Demikian informasi didapatkan media ini, Selasa (12/5/2020). Namun, bagi penerima manfaat BLT, tidak serta-merta semua masyarakat dapat menerimanya.
Ada tujuh kriteria yang tidak berhak mendapatkan BLT, antara lain:
- PNS
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pegawai Kontrak Pemerintah
- Pegawai Kontrak Swasta
- TNI/Polri
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
- PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), KIP, KIS, atau yang mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah kabupaten, provinsi, pusat dll.
Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2020.
Dengan demikian, maka kriteria di atas diharapkan menjadi acuan setiap perangkat desa dalam hal pencairan BLT Dana Desa tersebut.
reporter | Rusid Hidayat Berutu