Ini 7 Kriteria yang tak Boleh Terima Manfaat BLT Dana Desa

BLT Dana Desa

topmetro.news – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) dalam hal penanganan wabah Covid-19 akan segera diterima oleh masyarakat yang terdampak.

Demikian informasi didapatkan media ini, Selasa (12/5/2020). Namun, bagi penerima manfaat BLT, tidak serta-merta semua masyarakat dapat menerimanya.

Ada tujuh kriteria yang tidak berhak mendapatkan BLT, antara lain:

  1. PNS
  2. Pegawai BUMN/BUMD
  3. Pegawai Kontrak Pemerintah
  4. Pegawai Kontrak Swasta
  5. TNI/Polri
  6. Kepala Desa dan Perangkat Desa
  7. PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), KIP, KIS, atau yang mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah kabupaten, provinsi, pusat dll.

Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2020.

Dengan demikian, maka kriteria di atas diharapkan menjadi acuan setiap perangkat desa dalam hal pencairan BLT Dana Desa tersebut.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment