Terdakwa Perantara Suap Rp2,1 M Samsul Fitri Terisak Sampaikan Nota Pembelaan

terdakwa perantara suap

topmetro.news – Samsul Fitri, terdakwa perantara suap Rp2,1 miliar (terhadap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin-red) dalam sidang secara teleconference, Kamis (14/5/2020), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, terisak ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya.

Kurang lebih 20 menit lewat monitor layar kaca, terdakwa terisak memohon agar majelis hakim nantinya meringankan hukuman terhadap dirinya.

Di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Azis, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Di bagian lain Samsul menyatakan, selaku Kasubbag Protokol Setda Kota Medan ketika itu, tidak berdaya untuk menolak arahan mantan pimpinannya. Yakni untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas (kadis) di jajaran Pemko Medan.

Diberhentikan dari ASN

“Saya juga setelah ini, pasti akan diberhentikan sebagai ASN. Maka saya memohon kepada majelis hakim, agar menghukum saya seringan-ringannya,” pinta terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga masih memiliki tanggungan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). “Anak saya masih kecil-kacil Yang Mulia. Paling besar kelas dua SD,” katanya.

Ia juga mengaku, sempat ingin ‘menyelamatkan’ Eldin untuk membebaskannya dengan imbalan kebutuhan keluarganya dicukupi. “Saya sempat ingin memasang badan. Itu arahan dari Pak Wali. Saya saat itu berharap Pak Walikota berbaik hati mencukupi kebutuhan keluarga saya,” pungkasnya.

Usai mendengarkan pledoi terdakwa, Hakim Ketua Abdul Azis kemudian menanyakan sikap tim penuntut umum pada KPK. Siswandono kemudian menyatakan menanggapi secara lisan. Yakni tetap pada tuntutan sebagaimana disampaikan pada persidangan terdahulu.

Hal senada juga disampaikan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Samsul Fitri. Tim PH terdakwa menyatakan tetap pada pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Tuntutan 5 Tahun

Sementara pada persidangan sebelumnya, penuntut umum pada KPK menuntut terdakwa Samsul Fitri agar dijatuhi pidana lima tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan) pidana dua bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengutip dan menerima uang dari para kepala dinas dan Dirut BUMD sejajaran Kota Medan, dengan dalih untuk keperluan Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin seperti kegiatan perjalanan dinas ke luar kota dan keluar negeri (Kota Ichikawa Jepang).

Terdakwa dijerat pidana bersama-sama (T Dzulmi Eldin) secara bertahap meminta uang suap kepada para kadis untuk mempertahankan jabatan mereka.

Yakni pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment