Tiga Pelaku Genk Motor Diringkus, Dua Diantaranya Diberikan Tindakan Tegas Dan Terukur

Tiga Pelaku Genk Motor

topmetro.news – Tim gabungan Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga orang dari 13 pelaku yang tergabung di Genk Motor Ezto. Ketiganya diringkus dari lokasi yang berbeda

Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Fernando Emanuel Sinurat alias Nando (30). Tersangka merupakan Ketua Genk Motor Ezto. Selain itu dua orang anggotanya Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea, juga diringkus. Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kakinya.

“Selain ketiga tersangka ini, 10 orang amggota Genk Ezto masih dilakukan pengejaran,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, didampingi Kasat Resirm Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SIK MH, Kamis (14/5/2020) siang.

Tiga Pelaku Genk Motor Serang Korbannya Hingga Kritis

Dirinya juga mengatakan, para anggota Genk Motor Ezto ini diciduk polisi dikarenakan telah melakukan aksi penyerangan terhadap korbannya Victor Lumbanraja, pada 24 Maret 2019 silam.

Dimana penyerangan yang dilakukan Genk Ezto membuat korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis selama sebulan.

“Korban sampai saat ini juga masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya yang ada di Pekanbaru. Korban juga tidak bisa lagi melanjutkan studinya karena mengalami gangguan di kepala dan cacat permanen,“ ucap Kombes Isir.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kita telah menetapkan 13 orang sebagai DPO. Dan berhasiletingkusnya pada 24 April 2020 kita berhasil menangkap 3 tersangka,” ungkap Isir

Kapolrestabes Medan mengutuk keras aksi brutal Genk Motor Ezto ini. Beliau juga mengingatkan kepada komplotan genk motor lainnya yang ada di Medan, jangan mencoba mengacaukan keamanan di Kota Medan yang sudah kondusif ini. Bahkan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas, keras dan terukur, bagi setiap pelaku kejahatan.

Baca juga: Geng Motor ‘Esto Warning’ Digulung, Ketuanya Diminta Menyerahkan Diri!

“Untuk ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPindana, penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya.

Sementara itu, orangtua korban, Rosita Simatupang yang turut hadir dalam press release tersebut memohon pada Kapolrestabes Medan agar menumpas habis semua Genk motor yang ada di Kota Medan. Jangan sampai ada lagi korban yang jatuh akibat Genk motor ini. Orangtua mana pu tak mau mengalami nasib serupa yang anaknya menjadi korban kejahatan Genk motor.

“Victor merupakan anak laki-laki satu-satunya di keluarga kami. Cita-citanya mau masuk Akpol atau Akmil. Bagi kami orang batak, anak laki-laki merupakan harapan keluarga. Kini, harapan kami telah hancur, anak kami tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya, “ucap orangtua korban saat di Mapolrestabes Medan.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment