Tekab Pancur Batu Gagalkan 115 Kg Ganja

Tekab Pancur Batu

topmetro.news – Tekab (Tim Anti Bandit) Pancur Batu, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 115 kg di Kota Medan, Kamis (14/5/2020) dini hari, persisnya di Jalan Gaperta Gang Yayasan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Narkotika golongan nomor satu di Indonesia ini, rencana akan diedarkan di Kota Medan menjelang hari raya Idul Fitri (Lebaran). Dari penangkapan itu, petugas meringkus dua orang tersangka bandar Narkotika jenis daun ganja.

Kedua tersangka yang diringkus yakni, Irianto Thomas Pagan (35) warga Desa Kuta Cabe Lama Kecamatan Babusalam Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggaro Aceh Darussalam dan Syamsul Arifin (56) warga Jalan Kelambir V Gang Ima No. 39 H, Keluragan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Tekab Pancur Batu Dapatkan Informasi Pengiriman Ganja

“Kedua tersangka diringkus berdasarkan adanya informasi masyarakat. Dimana akan turun narkoba jenis ganja dari Babussalam Aceh dengan menggunakan mobil L-300,” ujar Kanit Reskrim Pancur Batu, Iptu Suhaily A Hasibuan SH. MH mewakili Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH, Kamis (14/5/2020) siang kepada wartawan.

Baca Juga: Otak Pelaku Pencurian Kabel Ditembak Tekab Pancur Batu

Lanjut diterangkan mantan Kanit Intel Pancur Batu ini, penangkapan kedua tersangka. Sebelumya Rabu (13/5/2020) malam sekira pukul 23.00 wib, Tim mendapat informasi mobil L300 dengan nomor polisi BL 8450 HB, dari daerah Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo yang berbatasan dengan Kota Cane, akan melintas melewati depan Polsek Pancur Batu, dengan membawa daun ganja kering.

Mendapat informasi tersebut, Tim menunggu didepan Polsek Pancur Batu. Petugas Tekab Pancur Batu, yang sudah sempat menunggu melihat mobil melintas dan tidak sempat memberhentikannya. Tim langsung melakukan pengejatan kearah Kota Medan.

“Sampainya di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Tekab Pancur Batu yang dimpin Panit II Ipda MY Sidabutar, langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka menurun narkotika jenis ganja tersebut,” ungkap Iptu Suhaily A. Hasibuan.

Saat diringkus Tekab Pancur Batu, keduanya mengakui narkotika jenis daun ganja tersebut milik mereka dan akan diedarkan menjelang lebaran nanti.

“Setelah kita timbang total jumlah semuanya 115 Kg, dan pengakuan keduanya ganja tersebut akan diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, karena di hari besar itu laris manisnya ganja tersebut terjual,” jelas Suhaily.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diboyong bersama barang bukti ganja 115 kg, 1 buah mobil L-300, dan dua buah handphoen.

“Kedua tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman hukuma seumur hidup atau diatas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Suhaily A Hasibuan.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment