Abaikan Panggilan, Tekab Delitua Jemput Paksa Jono

Tekab Delitua

topmetro.news – Sujono Atman Triksryodono alias Jono (50) warga Jalan Graha Deli Permai Blok A8 No.26, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di jemput paksa Tekab (Tim Anti Khusus Bandit) Polsek Delitua, Kamis (14/5/2020) siang sekira pukul 11.30 wib.

Penangkapan terhadap Jono, dimana sebelumnya korban atas nama Ronald Sitorus, melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya dengan Nomor LP/1113/K/VIII/2019/SPKT/Sek Delta Tanggal 21 Agustus 2019.

Kejadian penganiayaan itu terjadi sembilan yang lalu. Keduanya terlibat pertengkaran di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Tersangka Jono langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan itu langsung dilaporkan pelapor ke Mapolsek Deli Tua.

Tekab Delitua Terpaksa Turun Tangan Setelah Surat Panggilan Diabaikan

Tim penyidik dari Polsek Deli Tua telah memanggil terlapor Sujono Atman sebanyak dua kali dengan surat resmi.

“Penyidik kita sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali dengan surat resmi dengan, Surat Panggilan I No.s.pang /04/I/2020 tanggal 13 januari 2020 an. Sujono Atman Trikaryodono als jono dan suarat panggilan II No.s.pang /04-A/ I /2020 tgl 21 januari 2020 dan srt perintah Bawa / 15 / V /2020,” jelas Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap SH, Kamis (14/5/2020) sore.

Baca Juga: Jambret Tas Beru Ginting, Aswin Diringkus Tekab Delitua

Karena tidak mengindahkan panggilan yang sudah dilayangkan kepada terlapor Sujono Atman Triksryodono alias Jono. Maka dari itu dilakukan penjemputan paksa Tekab Delitua dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiyaan.

“Ini kita lakukan. Supaya masyarakat menghargai proses hukum dan menghadiri pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik,” ucap Zulkifli.

“Tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment