Pembunuh Pria Dengan Leher Terikat Diringkus, Satu Pelaku Lagi DPO

pembunuh pria

topmetro.news – Polrestabes Medan berhasil meringkus pembunuh seorang pria bernama Henri (28) yang jenazahnya ditemukan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5/2020), mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus tersebut.

“Satu pelaku berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” katanya.

Adapun identitas pelaku pembunuh pria tersebut yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku AP (33) masih dalam pencarian. Keduanya merupakan warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan korban pada Jumat (15/5/2020) di sebuah bengkel di Desa Sampali.

Pelaku Pembunuh Pria Sempat Jual Mobil Korban

Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap fakta bahwa korban adalah seorang agen mobil yang pada akhirnya mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal,” katanya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Ganja 240 Kg Jelang Lebaran

Dari mobil tersebut, lanjut Ronny, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan yang telah menjual mobil korban tersebut.

Petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH, sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri.

“Kita masih akan terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri,” katanya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment